Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Desa, Terganjal Revisi UU Otda

Laporan: | Senin, 05 Desember 2011, 17:31 WIB
RUU Desa, Terganjal Revisi UU Otda RMOL. Aksi unjuk rasa Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara menuntut pemerintah membuat RUU Desa ke DPR RI ditanggapi dingin.

“Mereka salah alamat kalau ke DPR RI, sebab yang membuat rancangan itu pemerintah, yang mengesahkan baru DPR RI,” ucap Suryokoco Suryoputro, Ketua DPP Relawan Desa saat di hubungi Rakyat Merdeka Online, Senin
(5/12).

Aktivis yang membidani lahirnya Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) itu mengatakan, aksi unjukrasa Parade Nusantara di DPR hari ini lebih kepada upaya elite Parpol pusat dan elite desa melanggengkan kekuasaannya di masing-masing jenjang. Sebab kata Suryokoco, RUU desa masih terganjang oleh revisi UU 32 tentang Otonomi Daerah.

“Mereka minta DPR RI mengesahkan RUU ini tahun ini, bagaimana mungkin?
Sementara pemerintah saja belum melakukan kerja revisi UU OTDA, dan
penyusunan RUU desa,” paparnya.

Ia menengarai, tuntutan parade ini berawal dari niatan para kepala desanya untuk menambah masa jabatannya dari 6 tahun menjadi 8 tahun, dan meminta dana blok grant yang dijanjikan pemerintah setelah RUU ini disahkan.

“Tambahan lagi elite politik di senayan juga akan berjualan kepentingan dan menekan pemerintah untuk terus mengikuti kemauan DPR, terkait persoalan desa ini,” paparnya.[arp]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)