ilustrasi, Jalan Tol
Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin Said menyatakan, draf revisi tersebut tengah diplenokan, setelah rampung akan dikirim ke Badan Legislasi (Baleg) DPR.
“Saat ini masih proses untuk disempurnakan. Kita sudah melaÂkukan kunjungan ke kota-koÂta dan bertemu dengan pakar. Saat ini kita tengah mengumÂpulÂkan data-data dan kita yakin peÂkan depan akan diplenokan di Komisi V DPR,†katanya, Jumat (14/10).
Said mengaku akan menguÂsaÂhaÂkan agar 28 Oktober revisi UU tersebut sudah dibahas. SekaliÂgus memastikan ada perhitungan deÂtail dan kajian mengenai beÂrapa besar pengaruh laju inflasi terÂhadap investasi jalan tol.
Dia menyatakan, satu-satunya jalan untuk mengendalikan keÂnaikan tarif tol dengan merevisi UU tersebut. Salah satu pasal yang akan diubah adalah pasal 48 ayat 3 yang mengatur evaluasi dan keÂnaikan tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan laju inflasi.
“Semua masyarakat akan memÂÂberikan masukan. Pokoknya UU itu harus menguntungkan seÂmua pihak. Kita akan bahas inÂflasi supaya investor dan pengÂguna tidak dirugikan,†jelasnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengatakan, salah satu alasan revisi UU tersebut karena banyak masÂyarakat yang merasa tidak puas dengan kenaikan tarif tol. Apalagi kondisi di ruas tol masih tidak bisa memenuhi Standar Pelayanan Minimum (SPM).
Ketua Asosiasi Tol Indonesia (ATI) Fatchur Rochman menolak rencana revisi UU Jalan Tol itu. Alasannya, selama ini para invesÂtor menggunakan aturan perÂunÂdang-undangan yang telah ada.
“Sebelumnya kenaikan tarif tol seÂÂtiap dua tahun, tapi bisa jadi menÂÂjadi lima tahun. Nanti para inÂvesÂtor yang telah mengikuti atuÂran yang ini (UU No 38 tahun 2004) mau gimana. Mau ikut atuÂran lama atau baru dan komÂpenÂsasi untuk mereka apa,†tegas Fatchur.
Sebab itu, ia megimbau pemeÂrintah menahan rencana revisi UU tersebut sekaligus mengÂingatkan jangan sampai revisi itu malah membuat takut para inÂvesÂtor untuk membangun jalan tol baÂru di Indonesia.
Fathur mengaku khawatir peÂruÂbahan aturan tersebut hanya akan membuat para investor kaÂbur. “Jika tidak ada investor, tiÂdak ada yang buat jalan tol, yang ada Indonesia akan tambah macet,†cetusnya.
Direktur Operasional PT Jasa Marga Adityawarman tidak mau ambil pusing terkait rencana reÂvisi UU Jalan Tol yang salah saÂtunya isinya akan mengubah waktu kenaikan tarif tol.
Namun, dia yakin pemerintah akan memberikan solusi terbaik bagi para investor. [rm]