Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

KETUA KPU TERSANGKA?

Ketua Komisi II DPR: Ketua KPU Harus Ditindak kalau Bersalah

Laporan: | Selasa, 11 Oktober 2011, 11:33 WIB
Ketua Komisi II DPR: Ketua KPU Harus Ditindak kalau Bersalah

Chairuman Harahap

RMOL. Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap belum mengatahui persis soal Abdul Hafiz Anshary yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus manipulasi suara Pemilu Legislatif 2009 untuk daerah pemilihan Halmahera Barat, Maluku Utara.

Meski begitu, kalau memang Ketua KPU itu bersalah, dia sepakat, ya harus ditindak.

"Belum jelas yang dituduhkan kepada Ketua KPU. Harus dijelaskan dulu apa yang dijadikan permasalahannya. Kalau salah, ya harus ditindak," kata Chairuman di gedung DPR, Senayan, Jakarta (Selasa, 11/10).

Apakah Komisi II akan mengambil langkah terkait dengan penetapan Abdul Hafiz sebagai tersangka?

"Oh, tentu akan kita dengar yang menjadi persoalannya dululah," jawabnya.

Kasus ini berasal dari Abdullah Syukur Mandar yang melaporkan KPU ke Mabes Polri. Syukur beralasan pada rapat pleno KPU Provinsi Maluku Utara, menetapkan dirinya lolos ke Senayan dengan perolehan suara  41.075. Namun, pada rekapitulasi nasional yang digelar KPU Pusat, suaranya menjadi 35.591 yang membuat dia akhirnya gagal menjadi anggota dewan. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)