DPR Segera Bahas RUU Ormas dengan Pemerintah dan LSM
Laporan: | Minggu, 09 Oktober 2011, 15:09 WIB
RMOL. RUU Ormas akan segera dibahas oleh DPR dan pemerintah. Pembahasan RUU ini juga akan melibatkan beberapa Ormas dan lembaga swadaya masyarakat.
"Jadwal Raker dengan pemerintah tanggal 24 Oktober. Rencana RDPU dengan pemerintah terkait RUU yaitu dengan pihak Polri, Bappenas, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Sosial, dan Kementerian Hukum dan HAM," kata Ketua Pansus RUU Ormas, Abdul Malik Haramain, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Minggu, 9/10)
Selain dengan pemerintah, kata Malik, DPR juga akan mengundang Ormas keagamaan. Seperti Muhammadiyah, NU, Persis, Persatuan Gereja-gereja Indonesia (PGI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Walubi, Hindu Dharma dan Front Pembela Islam (FPI).
"Poin-poin krusial yang akan dibahas diantaranya terkait fasilitasi pemberdayaan Ormas, pengaturan Ormas dan atau lembaga asing, penyelesaian sengketa Ormas, pengaturan larangan, larangan sanksi terhadap Ormas," kata Malik.
Sedangkan prinsip dari RUU ini, kata Malik, adalah menjamin kebebasan berkumpul, berserikat, berpendapat sesuai HAM. Kedua, memastikan bahwa keberadaan Ormas mendukung empat pilar bangsa yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
"Kita mendorong partisipasi Ormas dalam pembangunan nasional. Jadi, posisi RUU ini tidak dalam konteks mengendalikan Ormas tapi lebih pada fasilitasi Ormas sebagai elemen pendukung agenda nasional," demikian Malik.
[ysa]