Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU LKM

Airlangga Hartarto: DPR Minta Operasional LKM Diawasi Pemda

Laporan: | Jumat, 07 Oktober 2011, 13:35 WIB
Airlangga Hartarto: DPR Minta Operasional LKM Diawasi Pemda

AIRLANGGA HARTARTO/IST

RMOL. Pemerintah dan DPR mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM).

Namun terjadi perbedaan pendapat tentang pihak yang akan mengawasi  operasional LKM. Demikian dikatakan Ketua Komisi VI DPR Airlangga Hartarto di  DPR, Jumat (7/10).

Berkaitan dengan  RUU tersebut,  Kamis kemarin, Komisi VI DPR melakukan rapat kerja dengan Menteri Keuangan Agus Martowardojo, Menteri Koperasi dan UKM Sjarifuddin Hasan serta Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar.

Airlangga mengatakan,  dalam rapat kerja tersebut, DPR, dalam hal ini Komisi  VI DPR, mengusulkan agar operasional  LKM diatur dan diawasi oleh pemerintah kabupaten/kota. Untuk itu, kata Airlangga, pemerintah kabupaten/kota akan menyiapkan aturan atau ketentuan khusus untuk operasional LKM tersebut  yang dapat menjangkau pedesaan dan perkotaan.

Sementara pemerintah, ujarnya  mengusulkan agar masalah pembentukan serta operasional LKM diawasi dan di bawah kendali Bank Indonesia atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk itu, LKM nantinya harus mengikuti ketentuan serta mekanisme seperti perbankan.

 "Perbedaan masalah pengawas atau pembina ini justru menjadi poin penting untuk dicarikan titik temunya. Ini karena selama ini, 600.000 lebih LKM yang sudah beroperasi saat ini memang tidak bisa atau tidak mampu mengikuti ketentuan seperti untuk perbankan," katanya.

Menurut Airlangga Hartarto, rapat kerja dengan 3 menteri terkait RUU LKM ini baru pembahasan tahap awal. Dalam hal ini, pemerintah sendiri belum membuat daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk RUU LKM tersebut.

 Untuk itu, baik DPR maupun pemerintah masing-masing menyampaikan usulan, gagasan, ide serta referensi terkait pembentukan serta operasional LKM. Namun, kata dia lagi, terkait pembentukan dan operasional LKM  merupakan wewenang pemda sebagai  poin penting.

"Pemerintah kabupaten/kota itu sudah bisa mengelola sendiri sektor pertambangan dan juga terbukti mampu membina serta mengawasi BPR (bank perkreditan rakyat). Jadi LKM yang keberadaanya sudah menjangkau desa dan kelurahan tentunya juga bisa diawasi atau dibina oleh pemda," tuturnya.  

Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, saat ini banyak lembaga keuangan non-formal atau LKM yang  belum berbadan hukum. Tentunya ini dapat menimbulkan keresahan. Apalagi kegiatan usaha menyerupai bank seperti menghimpun keuangan dari masyarakat.

"Tapi jika dibiarkan tanpa payung hukum yang jelas, maka bisa bergejolak di masyarakat," katanya.

Menurut dia, masalah pembentukan dan operasional LKM juga menjadi agenda penting yang dibahas di tingkat dunia. Dalam hal ini, negara-negara di dunia, termasuk Indonesia diminta bisa mengendalikan operasional LKM dengan baik.

"Misalnya jangan sampai dana nasabah dilarikan oleh pengelola LKM yang nakal. Kita didorong untuk bisa mengurus LKM dengan baik. Lembaga keuangan mikro telah tumbuh dan berkembang hampir di seluruh Indonesia. Keberadaan LKM memang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah," tutur Agus.

Lembaga keuangan non-formal atau LKM yang ada saat ini berbentuk bank desa, lumbung desa, bank pegawai, lembaga perkreditan desa, badan kredit desa, badan kredit usaha kecil, bank karya produksi atau lembaga lainnya.

"Untuk itu rancangan Undang-Undang tentang LKM memang dibutuhkan. Pemerintah sendiri menyetujui RUU LKM untuk dibahas dan diberi waktu  untuk menyelesaikan daftar investarisasi masalah (DIM)," katanya. [dry]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)