Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR VS KPK

Marzuki Alie Belum Berencana Panggil Paksa KPK

Laporan: | Jumat, 30 September 2011, 13:58 WIB
Marzuki Alie Belum Berencana Panggil Paksa KPK

BUSYRO MUQODDAS/ist

RMOL. Penolakan Komisi Pemberantasan Korupsi menghadiri rapat konsultasi dengan DPR, bersama Kapolri Jenderal Timur Pradopo dan Jaksa Agung Basrief Arief, kemarin, ditanggapi sinis Ketua DPR Marzuki Alie.

"Kita (merasa) aneh. Mereka (pimpinan KPK) ketemu orang di luar mau, sedangkan dipanggil lembaga resmi tidak datang. Kan ini aneh. Nah ini tidak konsisten," kata Ketua DPR Marzuki Alie di gedung, Senayan, Jakarta (Jumat, 30/9).

Meski Marzuki tidak menyebut siapa pimpinan KPK yang bertemu di luar pertemuan resmi. Apakah itu maksudnya adalah Chandra M Hamzah yang mengadakan serangkaian pertemuan dengan Nazaruddin dan sejumlah elit Partai Demokrat, Marzuki tak menjelaskan.

Penolakan KPK hadir pada rapat konsultasi kemarin, merupakan penolakan yang kedua, setelah Selasa lalu. Nah, apakah ini bentuk pembangkangan, Marzuki tak mau berspekulasi.

"Kami belum ke arah situ. Kita masih memahami," akunya.

Begitu juga soal wacana panggilan paksa yang diatur pasal 72 UU MD3, Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat belum masih bicara banyak.

"Kita tunggu dululah. Kan baru dua kali. Kita lihat saja nanti," elaknya.

"KPK telah melanggar pasal 72 UU MD3," tegasnya kepada wartawan di gedung Nusantara III DPR, Jakarta.

Dalam pasal 72 UU MD3 disebutkan, dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPR berhak meminta keterangan dari pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, dan warga masyarakat. Dan, sanksi bagi yang melanggar diatur pada pasal 3 UU MD3, sebagaimana dimaksud pada pasal 2 dapat dikenakan panggilan paksa sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)