Taufik Kurniawan
RMOL. Pimpinan DPR sudah mengagendakan pertemuan dengan pimpinan KPK dan Polri untuk menyamakan persepsi soal Undang-undang Keuangan Negara.
“Boikot Banggar DPR itu tiÂdak akan berpengaruh pada peÂnyuÂsunan APBN 2012 yang ditarÂgetkan selesai OktoÂber menÂdaÂtang,’’ ujar Wakil Ketua DPR, Taufik KurÂniawan, kepada RakÂyat MerÂdeka, Jumat (23/9).
“Tidak memÂÂbutuhkan waktu lama. Kalau sudah berÂtemu deÂngan KPK dan Polri, saya yaÂkin masalah ini kelar,†tamÂbahnya.
Berikut kutipan selengkapnya:
Kenapa tidak mengundang pimÂpinan KPK dan Polri seceÂpatnya?
Kami harus menggelar dulu rapat pimpinan untuk memperÂsiapkan segala sesuatunya.
Kami yakin setelah bertemu dengan KPK dan Porli, masalah ini bisa selesai. APBN bisa diÂbahas lagi.
Apakah DPR memprotes KPK atas pemeriksaan terhaÂdap pimpinan Banggar?
Kami selaku pimpinan dewan, sangat memahami kondisi teman-teman di Banggar yang selama ini telah bersusah payah melakukan pembahasan bersama pemerinÂtah. Ketika ada yang sempat keÂcewa, itu hanya emosional sesaat saja. Hal penting yang harus kami sampaikan pada KPK bukan protes pemanggilan, tapi ingin persamaan persepsi saja.
Buntut pemeriksaan KPK terÂÂÂhadap empat pimpinan BangÂÂgar DPR akhirnya pembaÂhasan RAPBN 2012, tanggapan Anda?
Tidak tepat kalau Banggar dianggap boikot kerja. Kawan-kawan itu ingin samakan persepsi dengan KPK terhadap tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) sesuai dengan Undang-undang KeÂuangan Negara dan Undang-undang MD3. Jadi Banggar itu bukan mau boikot, hanya ingin samakan persepsi terlebih dahulu, demi menghindari fitnah dan kritikan yang terjadi selama ini.
Dengan mengirimkan surat pada pimpinan dewan, bukanÂkah itu bentuk melemparkan tuÂÂgas dan tanggung jawab BangÂgar kepada petinggi di DPR?
Harus diketahui, secara aturan dan tata tertib, alat kelengkapan yang ada di DPR tidak bisa meÂngirimkan surat mengatasÂnamaÂkan dewan kepada mitra kerja. Semua mekanismenya, harus melalui pintu pimpinan DPR. Makanya Banggar mengirimkan surat kepada pimpinan dewan agar diteruskan kepada instansi terkait. Ini bukan lempar tangÂgung jawab, tetapi mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini sebenarnya wajar saja.
Kok dibilang wajar, bukanÂkah ini mengganggu pembahaÂsan RAPBN 2012?
Menyusun APBN itu sama saja dengan menjalankan fungsi dewan dalam bidang legislasi. Bedanya, kalau ini dalam bentuk anggaran. Sebab, hasil kesepakaÂtan antara DPR melalui Banggar bersama pemerintah soal APBN. Itu nanti juga akan menjadi unÂdang-undang. Saya bilang wajar, karena dalam pembahasan legisÂlasi atau undang-undang, dead lock atau berbeda pendapat itu merupakan hal yang biasa. Yang terpenting, perbedaan penÂdapat itu tidak lantas menyebabÂkan pembahasan itu terhenti total alias gagal.
Bagaimana dengan usulan agar Banggar DPR dibubarkan saja?
Banggar itu merupakan alat kelengkapan dewan yang sangat strategis tugas dan fungsinya. Keberadaannya itu tidak berdaÂsarÂkan tata tertib atau surat keÂpuÂtusan pimpinan dewan. Banggar itu diatur dalam UU MD3 yang juga berlaku untuk tingkat DPRD seluruh Indonesia. Kalau BangÂgar dihapuskan, lantas bagaimana dengan nasib Banggar yang ada di DPRD. [rm]