Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

WAWANCARA

Taufik Kurniawan: Sudah Diagendakan Pertemuan Dengan Pimpinan KPK & Polri

| Minggu, 25 September 2011, 01:51 WIB
Taufik Kurniawan: Sudah Diagendakan Pertemuan Dengan Pimpinan KPK & Polri

Taufik Kurniawan

RMOL. Pimpinan DPR sudah mengagendakan pertemuan dengan pimpinan KPK dan Polri untuk menyamakan persepsi soal Undang-undang Keuangan Negara.

“Boikot Banggar DPR itu ti­dak akan berpengaruh pada pe­nyu­sunan APBN 2012 yang ditar­getkan selesai Okto­ber men­da­tang,’’ ujar Wakil Ketua DPR, Taufik Kur­niawan, kepada Rak­yat Mer­deka, Jumat (23/9).

“Tidak mem­­butuhkan waktu lama. Kalau sudah ber­temu de­ngan KPK dan Polri, saya ya­kin masalah ini kelar,” tam­bahnya.

Berikut kutipan selengkapnya:


Kenapa tidak mengundang pim­pinan KPK dan Polri sece­patnya?

Kami harus menggelar dulu rapat pimpinan untuk memper­siapkan segala sesuatunya.

Kami yakin setelah bertemu dengan KPK dan Porli, masalah ini bisa selesai. APBN bisa  di­bahas lagi.


Apakah DPR memprotes KPK atas pemeriksaan terha­dap pimpinan Banggar?

Kami selaku pimpinan dewan, sangat memahami kondisi teman-teman di Banggar yang selama ini telah bersusah payah melakukan pembahasan bersama pemerin­tah. Ketika ada yang sempat ke­cewa, itu hanya emosional sesaat saja. Hal penting yang harus kami sampaikan pada KPK bukan protes pemanggilan, tapi ingin persamaan persepsi saja.


Buntut  pemeriksaan KPK ter­­­hadap empat pimpinan Bang­­gar DPR akhirnya pemba­hasan RAPBN 2012, tanggapan Anda?

Tidak tepat kalau Banggar dianggap boikot kerja. Kawan-kawan itu ingin samakan persepsi dengan KPK terhadap tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) sesuai dengan Undang-undang Ke­uangan Negara dan Undang-undang MD3. Jadi Banggar itu bukan mau boikot, hanya ingin samakan persepsi terlebih dahulu, demi menghindari fitnah dan kritikan yang terjadi selama ini.


Dengan mengirimkan surat pada pimpinan dewan, bukan­kah itu bentuk melemparkan tu­­gas dan tanggung jawab Bang­gar kepada petinggi di DPR?

Harus diketahui, secara aturan dan tata tertib, alat kelengkapan yang ada di DPR tidak bisa me­ngirimkan surat mengatas­nama­kan dewan kepada mitra kerja. Semua mekanismenya, harus melalui pintu pimpinan DPR. Makanya Banggar mengirimkan surat kepada pimpinan dewan agar diteruskan kepada instansi terkait. Ini bukan lempar tang­gung jawab, tetapi mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini sebenarnya wajar saja.


Kok dibilang wajar, bukan­kah ini mengganggu pembaha­san RAPBN 2012?

Menyusun APBN itu sama saja dengan menjalankan fungsi dewan dalam bidang legislasi. Bedanya, kalau ini dalam bentuk anggaran. Sebab, hasil kesepaka­tan antara DPR melalui Banggar bersama pemerintah soal APBN. Itu nanti juga akan menjadi un­dang-undang. Saya bilang wajar, karena dalam pembahasan legis­lasi atau undang-undang, dead lock atau berbeda pendapat itu merupakan hal yang biasa. Yang terpenting, perbedaan pen­dapat itu tidak lantas menyebab­kan pembahasan itu terhenti total alias gagal.

Bagaimana dengan usulan agar Banggar DPR dibubarkan saja?

Banggar itu merupakan alat kelengkapan dewan yang sangat strategis tugas dan fungsinya. Keberadaannya itu tidak berda­sar­kan tata tertib atau surat ke­pu­tusan pimpinan dewan. Banggar itu diatur dalam UU MD3 yang juga berlaku untuk tingkat DPRD seluruh Indonesia. Kalau Bang­gar dihapuskan, lantas bagaimana dengan nasib Banggar yang ada di DPRD.   [rm]

1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)