Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

DPR Percepat Pelaksanaan BPJS

Laporan: | Rabu, 21 September 2011, 17:02 WIB
DPR Percepat Pelaksanaan BPJS RMOL. Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial masih dalam perdebatan. DPR cuma bisa memastikan bahwa RUU tersebut akan segera disahkan demi kemaslahatan masyarakat.

"Semua fraksi sepakat, pimpinan DPR, presiden juga sepakat," kata anggota Pansus BPJS, Zulmiar Yanri kepada wartawan usai mengikuti Focous Group Discussion "Quo Vadis RUU Badan Pengelolaan Jaminan Sosial (BPJS)?" yang diselenggarakan Forum Renovasi Indonesia di Hotel Millenium, Jakarta, tadi siang (Rabu, 21/9).

Zulmiar melanjutkan bahwa DPR dan pemerintah sudah ada kesepakatan bahwa PT Askes sebagai penyelenggara BPJS 1 yang mencakup jaminan kesehatan, jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja. Jika November tahun ini berhasil mengesahkan UU BPJS, maka per 1 Januari 2014 sudah lahir BPJS 1.

"Tapi kami mendorong agar tidak terlalu lama untuk mentransformasikan, dimana pemerintah mengatakan akan mentransformasi sekitar 10 tahun, kami minta dua sampai tiga tahun harus segera dilaksanakan," tegasnya seraya menyatakan bahwa Menteri Keuangan juga sepakat dengan usulan DPR.

Dari pembahasan bersama delapan kementerian dan masukan beberapa pakar hukum, Zulmiar mengatakan bahwa semua setuju bahwa badan itu adalah badan hukum publik.

"Ini akan langsung di bawah Presiden," tandasnya.

Sementara itu, anggota tim perumus RUU BPJS, Hasbullah Thabrany, mengatakan, banyaknya perdebatan mengenai RUU BPJS tersebut karena disusun oleh banyak pihak, mulai dari delapan kementerian bersama pansus DPR yang diisi 50 orang. Alasan kedua, kurangnya pemahaman secara menyeluruh isi RUU BPJS.

"Banyak yang membaca sepotong-sepotong, harusnya dibaca lengkap. Ini yang tidak dipahami," kata Hasbullah.

Alasan lainnya adalah kurangnya pengertian soal iuran. Dia jelaskan bahwa iuran itu ada dua yaitu pajak dan pajak jaminan sosial.

"Sudah kewajiban kita membayar iuran ketika masih sehat, dan kita berhak mendapatkan pengobatan ketika kita sakit. Itu prinsip kegotongroyongan yang diusung oleh SJSN," ujarnya tegas.

Sementara untuk menjaga agar penyelenggaranya transparan, maka diperlukan BPJS yang badan hukum publik, bukan milik swasta yang tidak mungkin dijual dan dipengaruhi oleh orang lain.

"Yang kita atur dalam UU BPJS agar keputusan, kebijakan dikontrol oleh yang punya duit (pekerja)," ungkapnya lagi.

Dijelaskannya bahwa pekerja yang menerima upah wajib iuran sesuai dengan presentase upahnya

"Uang itu kemudian dipakai siapapun yang sakit, ini yang disebut dana amanat, ini yang kita sebut kegotongroyongan, solidaritas sosial, yang kaya membantu yang miskin, yang sehat membantu yang sakit, oleh karenanya diminta badan penyelenggaranya yang amanah, inilah yang disusun dalam UU BPJS," jelasnya.

Mengenai banyaknya penolakan, Hasbullah menilai karena ada yang berkepentingan dan merasa terganggu adanya perubahan dari BUMN menjadi tidak BUMN. Situasi itu diprovokasi pihak tertentu sehingga timbulah penolakan.

"Saya heran kalau pekerja menolak, karena UU ini disusun untuk kepentingan seluruh rakyat, kepentingan pekerja," tandasnya.[ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)