Banggar DPR Tidak Tahu Apa yang Dilakukan Dadong, I Nyoman dan Dharnawati
Laporan: | Selasa, 20 September 2011, 20:27 WIB
RMOL. Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR, Melchias Markus Mekeng menegaskan bahwa proses kebijakan percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi sudah sesuai aturan.
Penegasan itu disampaikan Mekeng kepada penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan atas dugaan keterlibatan Banggar DPR dalam suap menyuap di Kemenakertrans hari ini (Selasa, 20/9).
Sebelumnya, Dharnawati dan Dadong Irbarelawan, dua tersangka dalam kasus ini, menyebut Banggar DPR mendapat jatah 10 persen dari nilai total proyek percepatan pembangunan infrastruktur daerah transmigrasi sebesar Rp 500 miliar. Sementara I Nyoman Suisnaya, tersangka lainnya sudah membantah pengakuan Dharnawati dan Dadong ini.
Terkait pengakuan Dharnawati dan Dadong, Mekeng membantahnya. Ia menegaskan tak tahu menahu kalau proyek ini prakteknya di lapangan menimbulkan persoalan hukum.
"Apa yang dilakukan oleh terdakwa, kita sama sekali tidak tahu," demikian Mekeng.
[dem]