CALON HAKIM MA
Fahri Hamzah: Waktu Wawancara Diperpanjang untuk Pastikan Kualitas Calon Hakim Agung
Laporan: | Selasa, 20 September 2011, 15:42 WIB
RMOL.
Fit and proper-test (FPT) calon hakim agung harus dijadikan salah satu momentum perbaikan sistem peradilan di Indonesia.
Untuk memastikan calon yang diseleksi benar-benar berkualitas, Komisi III akan merubah proses seleksi dengan menambah durasi waktu wawancara untuk masing-masing calon. Selama ini proses wawancara berlangsung hanya 1 jam untuk satu orang kandidat.
"Padahal jumlah anggota komisi yang hendak bertanya mencapai lima puluhan orang, ini jelas kurang efektif," kata Wakil Ketua Komisi III, Fahri Hamzah, kepada
Rakyat Merdeka Online beberapa saat lalu (Selasa, 20/9).
Dalam proses seleksi kali ini, kata Fahri, Komisi III mengalokasikan waktu 3 jam untuk mewawancarai satu orang kandidat saja. Waktu yang lebih panjang ini diperlukan untuk meneliti lebih seksama masing-masing calon. Praktis, untuk 18 orang calon diperlukan waktu kurang lebih 7 hari, jauh lebih lama dari proses seleksi periode sebelumnya.
Kata Fahri, upaya ini ditempuh mengingat proses seleksi bukan sekedar mengisi kekosongan posisi hakim agung, tapi juga mencari hakim agung yang memiliki integritas, kompetensi dan sesuai dengan kebutuhan MA.
Politisi muda Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) yang menerbitkan tiga surat keputusan Ketua MA tentang pemberlakuan sistem kamar di MA yang mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2011. Dalam sistem kamar tersebut, Ketua MA membagi para hakim agung ke dalam lima kamar berdasarkan kompetensi masing-masing. Yaitu, pidana, perdata, militer, agama, dan tata usaha negara (TUN).
"Selama ini ketidaksesuaian antara kompetensi hakim agung yang ada dengan jenis perkara yang ditangani menjadi salah satu penyebab masih bermasalahnya kualitas dan konsistensi putusan MA. Oleh karena itu, proses seleksi ini diharapkan akan dapat membawa perubahan ke arah perbaikan di MA," demikian Fahri.
[ysa]