Agar Dapat Uang Pensiun, Anggota DPR Bermasalah Disuruh Mengundurkan Diri
Laporan: | Selasa, 31 Mei 2011, 16:45 WIB
RMOL. Baru empat orang dari 10 anggota DPR yang terancam dipecat dari keanggotaannya di Dewan Perwakilan Rakyat tanpa fasilitas pensiun. Untuk menyiasati agar anggota Dewan yang terhormat mendapatkan fasilitas pensiun, maka mereka dianjurkan mengundurkan diri.
Ketua DPR, Marzuki Alie, saat ditemui di Gedung DPR Senayan, Jakarta membenarkan bahwa ada beberapa anggota DPR yang mengundurkan diri.
"Oh iya, ada yang mengundurkan diri," ujar politisi Partai Demokrat ini.
Sebelumnya dari 10 anggota DPR, ada empat nama yang sudah terbongkar akan dipecat. Mereka adalah Misbakhun terbukti membuat surat palsu saat mengajukan Letter of Credit (LC) ke Bank Century pada November 2007, sebagai Komisaris PT Selalang Prima Internasional (PT SPI).
Kedua, As'ad Syam, yang juga mantan Bupati Muaro Jambi, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Vonis itu merupakan putusan MA yang membatalkan vonis bebas terhadap As'ad dari Pengadilan Negeri Sengeti pada 3 April 2008 atas dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Diesel Sungai Bahar.
Ketiga adalah Izzul Islam divonis delapan bulan penjara dengan masa percobaan 18 bulan di Pengadilan Negeri (PN) Mataram atas kasus ijazah palsu. Politisi PPP ini banding di Pengadilan Tinggi Mataram. Di tingkat Banding, Izzul divonis bebas. Tapi, putusan kasasi di Mahkamah Agung membatalkan. Dalam putusan 25 November 2008, MA malah menguatkan putusan PN Mataram.
Keempat, Dudhie Makmun Murod adalah salah seorang anggota DPR periode 2009-2014 yang terlibat dalam kasus suap pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia Miranda Goeltom pada tahun 2004. Dudhie divonis dua tahun penjara karena terbukti menerima
traveller cheque 10 lembar dengan nilai total Rp 500 juta. Namun untuk nama terakhir, ternyata yang bersangkutan sudah mengumumkan pengunduran dirinya dari keanggotaannya di DPR.
[arp]