Komisi X DPR Gali Persoalan UN di Kalsel
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Selasa, 19 April 2011, 16:53 WIB
RMOL. Wakil Ketua Komisi X DPR Rully Chairul Azwar mengatakan, maksud kunjungan spesifik Komisi X DPR ke Kalimantan Selatan adalah untuk meningkatkan komunikasi yang intensif antara DPR RI khususnya Komisi X DPR RI dengan Pemerintah dan lembaga-lembaga masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan berkaitan dengan pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2010/2011.
"DPR juga ingin menggali dan menyerap aspirasi daerah dari unsur Pemerintah Daerah dan masyarakat di Provinsi Kalimantan Selatan dengan melihat langsung pelaksanaan ujian nasional 2010/2011," jelasnya saat pertemuan dengan jajaran Muspida Kalsel, di Kantor Gubernur, Senin (18/4).
Kunjungan spesifik ke Provinsi Kalimantan Selatan, katanya, merupakan bagian tugas dan fungsi Dewan yang meliputi legislasi, penganggaran, pengawasan, dan menampung serta menindaklanjuti aspirasi serta pengaduan masyarakat. Sementara tujuan kunjungan spesifiknya, sambung Rully, untuk mendapatkan masukan berupa data-data faktual dan persoalan yang muncul dari pelaksanaan ujian nasional tahun ajaran 2010/2011.
Sebagaimana diketahui, lanjutnya, pelaksanaan ujian nasional sebagai instrument evaluasi pembelajaran anak didik dan bahan untuk melakukan pemetaan kualitas mutu pendidikan nasional masih banyak mengandung persoalan.
"Berbagai persoalan itu antara lain ujian nasional adalah satu-satunya syarat kelulusan, tekanan psikologis terhadap peserta didik, tenaga pendidik, dan satuan pendidikan semakin besar, terjadinya kecurangan baik secara parsial maupun sistemik selama proses ujian nasional,"tambahnya.
Dia menambahkan, masalah tersebut secara keseluruhan berakibat menurunnya kualitas pendidikan. Oleh karena itu pada tahun ajaran 2010/2011 Komisi X DPR RI dan Kementerian Pendidikan Nasional telah menyepakati sebuah formula baru dari ujian nasional yang tidak lagi menjadi satu-satunya acuan dalam menentukan kelulusan siswa.
"Dengan demikian pelaksanaan ujian nasional disamping tidak bertentangan dengan Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, juga dapat meningkatkan rasa adil bagi peserta didik dan lebih meningkatkan mutu kelulusan pendidikan di Indonesia," harapnya.
[ade]