Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Inggrid Kansil: Kewajiban Sosial Perusahaan Harus Masuk UU Fakir Miskin

Laporan: | Senin, 18 April 2011, 14:22 WIB
Inggrid Kansil: Kewajiban Sosial Perusahaan Harus Masuk UU Fakir Miskin

inggrid kansil/ist

RMOL. Komisi VII akan mengupayakan aturan mengenai kewajiban sosial perusahaan atau corporate social responsibility (CSR) masuk ke dalam pembahasan RUU Fakir Miskin.

Demikian disampaikan Anggota Komisi VIII DPR, Inggrid Kansil. Menurut dia, potensi dana CSR cukup besar namun penyalurannya tidak terkoordinasi sehingga bantuan yang diberikan oleh perusahaan-perusahaan sebagai dana bantuan sosial itu pun seperti tidak terlihat.

“Kita akan berupaya agar dalam pembahasan RUU Fakir Miskin dana-dana CSR perusahaan yang selama ini disalurkan oleh masing-masing perusahaan bisa dihimpun dan dikoordinasikan. Dengan demikian maka penyaluran dana CSR itupun kemudian bisa lebih tepat sasaran,” ujar Inggrid di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/4).

Dengan memasukkannya ke dalam RUU Fakir Miskin maka diharapkan pihak perusahaan dapat juga berkontribusi untuk mengentaskan kemiskinan. Kalau dana CSR itu dikoordinir dengan baik, lanjut istri dari Menteri Koperasi dan UKM Syarif Hasan ini, maka tentu akan lebih efektif. Program pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan juga dapat terbantukan dengan penyaluran yang efektif.[ald]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)