Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Tutup Masa Sidang Ketiga, Marzuki Beberkan Prestasi DPR

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 08 April 2011, 16:25 WIB
Tutup Masa Sidang Ketiga, Marzuki Beberkan Prestasi DPR

marzuki alie/ist

RMOL. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengaku telah berprestasi menyelesaikan empat Rancangan Undang-undang (RUU) pada masa sidang ketiga. Keempat RUU itu adalah RUU Transfer dana, RUU Akuntan Publik, Keimigrasian dan RUU Informasi Geospasial.

Demikian disampaikan Ketua DPR Marzuki Alie saat menyampaikan pidato penutupan masa sidang kali ini, Jum'at, (8/4).

"Berbagai upaya terobosan ditetapkan untuk mengejar intensitas penyelesaian RUU, namun berbagai kendala masih juga dihadapi. Masih terdapat persoalan substansi krusial yang masih perlu pendalaman dan kata sepakat di dalam pembahasannya, karena itu harus ditempuh melalui serangkaian lobi dan konsultasi, baik antara DPR dan Pemerintah maupun antar-fraksi di DPR-RI," jelasnya.

Dari empat RUU yang berhasil disahkan, lanjutnya, antara lain RUU Transfer Dana. DPR mengharapkan UU tersebut mampu meningkatkan kegiatan perekonomian nasional dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap iklim usaha di Indonesia.

"Meningkatnya kepercayaan tersebut antara lain tercermin dari arus transaksi perpindahan dana yang menunjukkan peningkatan, tidak saja dari sisi jumlah transaksi, tetapi juga dari sisi nilai nominal transaksinya,"jelasnya.

Pergerakan dana secara lintas batas (cross border), terang Marzuki, telah menjadi kebutuhan para pelaku ekonomi dunia, dan menuntut adanya pemanfaatan yang optimal dari Pemerintah dan otoritas yang berwenang, sebagai  salah  satu  upaya  memajukan perekonomian nasional.

Selain itu, UU tentang Transfer Dana diharapkan makin melengkapi amunisi aparat penegak hukum, untuk memburu pelaku pencucian uang, menyusul telah disahkannya UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU).

Dia menambahkan, RUU yang menjadi perhatian masyarakat, yang tengah dibahas intensif oleh Komisi di DPR antara lain RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan RUU tentang Intelijen Negara.

"Masih banyak permasalahan atas RUU-RUU tersebut yang memerlukan pendalaman lebih lanjut berkaitan dengan materi-materi yang dianggap sangat krusial. Untuk RUU Keistimewaan Provinsi Jogjakarta, berkaitan dengan mekanisme penetapan atau pemilihan gubernur dan wakil gubernur DIY. Sedangkan untuk RUU Intelijen Negara, berkaitan dengan kewenangan lembaga ini khususnya kewenangan penyadapan dan penangkapan yang masih perlu kajian lebih mendalam,"paparnya. [arp]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)