DPR Terus Intensifkan Panja Pemberantasan Hukum dan Perpajakan
Laporan: Dede Zaki Mubarok | Jumat, 08 April 2011, 16:17 WIB
RMOL. Ketua DPR Marzuki Alie mengatakan, Dewan akan terus mengintensifkan fungsi pengawasannya melalui optimalisasi Panitia Kerja Pemberantasan Mafia Hukum dan Perpajakan yang telah dibentuk oleh komisi hukum.
Tidak hanya terfokus kepada kasus Gayus Tambunan, menurut Marzuki Panja Mafia Pajak juga akan dioptimalkan untuk menyoroti kasus-kasus lain yang merugikan keuangan negara.
"Panja ini telah melakukan rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat Umum antara lain dengan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kabareskrim Polri, termasuk dengan mantan kapolri, aparat perpajakan, dan pihak-pihak yang terkena kasus. Kegiatan ini masih akan berlanjut pada Masa Persidangan IV," papar Marzuki Alie di hadapan peserta sidang Paripurna, Jum'at, (8/4).
Marzuki menambahkan, saat ini banyak permasalahan hukum yang mendapat sorotan masyarakat dan DPR, seperti keterlibatan perangkat Lembaga Pemasyarakatan dalam jaringan peredaran gelap narkotika.
"Kasus keterlibatan narapidana dan oknum petugas dalam penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di LP, bukan kali ini saja. Namun sudah seringkali terjadi. Beberapa kali, ditemukan terjadinya pengaturan atau pengendalian narkotika nasional dan internasional di LP serta jaringan peredaran gelap narkotika di LP. Bahkan, ini sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan transnasional yang terorganisasi," jelasnya.
Oleh karena itu, tambah Marzuki, DPR sepakat melakukan perubahan atas UU 22/1997 tentang Narkotika, yang kini menjadi UU 35/2009. UU tersebut mengatur upaya pemberantasan terhadap tindak pidana narkotika melalui ancaman pidana denda, pidana penjara, pidana seumur hidup, dan pidana mati. Namun, diakuinya, UU ini belum mampu mencegah meningkatnya jumlah peredaran, produksi, dan pengguna narkoba di Indonesia. Data yang ada menyebutkan pengguna narkoba diperkirakan telah mencapai 1,5 persen dari total populasi penduduk. Sementara, jumlah uang yang dibelanjakan untuk konsumsi narkoba di Indonesia mencapai Rp 20 triliun per tahun. Jumlah ini diprediksi akan terus meningkat.
"Perkembangan keadaan tersebut, sudah sangat mengkhawatirkan, dan menjadi ancaman yang serius bagi kelangsungan umat manusia, khususnya generasi muda pada umumnya. Sangat diharapkan adanya penerapan penegakan hukum yang konsekuen dan meningkatkan pengawasan oleh Pemerintah dan masyarakat," lanjutnya.
[wid]