Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

RUU Geospasial Solusi Persoalan Kebumian Dewasa Ini

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Rabu, 06 April 2011, 10:58 WIB
RUU Geospasial Solusi Persoalan Kebumian Dewasa Ini RMOL. Ketua Komisi VII Teuku Riefky Harsya mengatakan, RUU Geospasial merupakan solusi dalam menjawab persoalan geospasial dewasa ini. Pasalnya dahulu informasi mengenai kebumian masih belum lengkap dan mutakhir.

"Selain itu belum dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat, pengguna masih terbatas, karena itu RUU ini mempunyai arti penting dalam mendukung sistem ketahanan dan keamanan serta mencegah kejahatan trans-nasional," kata Ketua Komisi VII dalam sambutannya dihadapan Rapat Paripurna, yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Pramono Anung, Selasa, (5/4).

Dia mengatakan, RUU ini mendukung peta wilayah terdepan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta menjamin ketersediaan dan akses informasi Geospasial, dan memiliki daya guna. "Melalui kerjasama sinkronisasi, kita mendorong informasi geospasial dalam segala aspek kehidupan masyarakat," katanya.

Pembahasan RUU, jelasnya, telah mendengarkan berbagai aspirasi masyarakat diantaranya para pakar, pemerintah melalui serangkaian rapat seperti RDPU, Raker, RDP maupun tim sinkronisasi yang melibatkan Menristek, Bakorstanal, Dinas Topografi angkatan darat, dinas survey pemotretan Angkatan darat dan sebagainya.

Teuku mengharapkan RUU ini dapat menjadi rujukan bagi semua pemangku kepentingan dan dapat dimanfaatkan dalam menjaga keutuhan NKRI serta kesejahteraan masyarakat. "Kita mengucapkan terima kasih kepada pemerintah atas kerjasama yang baik atas selesainya UU ini," katanya.

Sementara itu, Menristek Suhana Suryapranata mengatakan, selama proses pembahasan berbagai pandangan yang konstruktif telah membawa RUU ini sebagai produk perundang-undangan yang mengusung kebijakan nasional dalam keterbukaan informasi geospasial sebagai bagian informasi secara umum sesuai  amanat UUD pasal 28 (f).

"Pemerintah sangat menghargai upaya dalam mengedepankan kesahihan substantif terkait RUU ini," ujarnya.

Setelah pembacaan pendapat dari Pemerintah, Kemudian Pimpinan Sidang Wakil Ketua DPR Pramono Anung menanyakan kepada peserta sidang, "Apakah dapat disetujui RUU Geospasial. Pertanyaan Pram itu langsung dijawab setuju oleh para peserta sidang. Dengan diketoknya palu pimpinan, itu merupakan tanda disepakati RUU Geospasial menjadi UU. [zul]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)