Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)

Pansus BPJS Minta Pemerintah Bersikap Tegas

Laporan: Dede Zaki Mubarok | Kamis, 17 Maret 2011, 10:51 WIB
Pansus BPJS Minta Pemerintah Bersikap Tegas

ilustrasi/ist

RMOL. Panitia Khusus RUU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansus BPJS)  meminta ketegasan pemerintah menyikapi pembahasan RUU BPJS paling lambat sepuluh hari sebelum masa persidangan III tahun ini berakhir yakni pada 8 April 2011.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Pansus BPJS Surya Chandra Surapaty menjawab pertanyaan langkah apa yang akan dilakukan Pansus BPJS yang disampaikan Sekjen Komite Aksi Jaminan Sosial (KAJS) di Gedung DPR, kemarin (Rabu, 16/3)

Dijelaskan Surya, hari ini (Kamis, 17/3), setelah pertemuan dengan KAJS, pimpinan Pansus BPJS  akan menghadap pimpinan DPR untuk melaporkan perkembangan pembahasan RUU BPJS. Pimpinan Pansus BPJS akan meminta satu kali masa persidangan DPR (Masa Sidang IV tangga l1 Mei-15 Juni 2011) untuk membahas kembali RUU BPJS kepada pimpinan DPR.

“Namun jika pemerintah bersikukuh penetapan, maka pansus akan menyatakan selesai kemudian melaporkannya kepada pimpinan Dewan, agar pimpinan Dewan memanggil pemerintah untuk mempertanyakan hal ini,” terangnya.

Dalam paparannya, KAJS meminta DPR dalam hal ini, Pansus RUU BPJS, benar-benar dapat meletakkan posisinya sebagai lembaga legislatif  yang tidak mudah dilecehkan oleh pemerintah. Untuk diketahui, pihak pemerintah menolak meneruskan pembahasan RUU BPJS dengan alasan yang sangat tidak substansial.

KAJS meyakini sikap pemerintah ini bertujuan mengeliminir kewenangan DPR untuk membentuk UU, dengan memanfaatkan secara sesat Pasal 20 ayat (3) UUD 1945. Dengan bersandar pada pasal 20 ayat (3) tersebut, maka apabila hingga berakhirnya masa persidangan DPR tahun 2011 ini, RUU BPJS tidak juga mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Pemerintah, dengan sendirinya RUU BPJS tersebut gugur dan tidak boleh diajukkan lagi dalam persidangan DPR periode 2009-2014.

KAJS menyatakan apabila DPR dan pemerintah tidak jua menyelesaikan pembentukan UU BPJS maka seluruh rakyat Indonesia mendesak pergantian pemerintahan dan DPR secara keseluruhan.

Namun hal itu diharapkan tidak terjadi bila DPR dan pemerintah betul-betul memahami untuk menegakkan dan melindungi hak-hak konstitusional rakyat, termasuk hak atas jaminan sosial seumur hidup tanpa terkecuali. [wid]
1xx

Kolom Komentar

Artikel Lainnya

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI)