"Menjatuhkan hukuman piÂdana terhadap terdakwa Jennifer Dunn dengan hukuman penjara selama empat tahun dan menÂjatuhkan denda terhadap terdakÂwa sebesar Rp 800 Juta," kata Ketua Majelis Hakim Riyadi Sunindyo dalam persidangan.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman penjara selama dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahÂanan dikurangkan seutuhnya dari pidana yang dijatuhkan," imbuhÂnya seraya mengetuk palu.
Mendengar kalimat tersebut, Jedun tampak tertunduk lesu, lalu tanpa berekspresi apa pun. Ia pun langsung berkonsultasi pada tim pengacara sesaat setelah dipersiÂlakan Majelis Hakim. Pengacara Pieter Ell, menyatakan akan berpikir-pikir mengenai tahapan hukum yang akan dijalani setelah vonis tersebut. Ia pun tak banyak bereaksi setelah ditemui usai persidangan.
Sebelumnya, bekas teman mesra pengacara Sunan Kalijaga ini sempat membacakan nota pembelaan untuk dibebaskan dari jerat hukum, namun ditolak oleh JPU.
Jedun terlihat sangat emoÂsional ketika menyampaikan dupliknya. Sembari memohon kepada hakim, ia mengungkapÂkan keinginannya untuk bisa kembali ke suami siri, Faisal Harris, dan anaknya. Tak lama, eks model syur ini menangis dan berjanji tobat. ***
BERITA TERKAIT: