Masayu Anastasia, Lega Cerai Dengan Lembu

Jumat, 18 Maret 2016, 09:19 WIB
Masayu Anastasia, Lega Cerai Dengan Lembu
Masayu Anastasia:net
rmol news logo Masayu Anastasia lega bukan main. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai dirinya kepada Lembu Wiworo Jati. Putusan yang dianggap baik dari proses perceraian yang dianggap melelahkan.

"Hari ini putusan dari gugatan Masayu diterima, dua materi gugatan dikabulkan semua. Gu­gatan perceraian dan hak asuh anak," ungkap Aga Khan, kuasa hukum Masayu, kemarin.

"Hasil putusannya Alhamdulil­lah gugatan gue dikabulkan, yang pasti sekarang jauh lebih lega, ini yang gue tunggu," sahut Masayu.

Kondisi stres yang diala­mi Masayu selama menjalani persidangan memang tak bisa dipungkiri. Apalagi ia selama ini menganggap Lembu tak lagi bisa diajak berkomunikasi dan cenderung mengulur waktu proses cerainya. "Manusiawi, dia kan yang menggugat dengan fakta-fakta hukum, tertekan dia dengan ini semua," ujar Aga.

Selain gugatan cerai, Masayu juga mendapat hak asuh anak. Tapi Lembu juga dibebaskan untuk menjumpai anaknya.

"Kalau hak asuh anak kan me­mang 12 tahun di bawah harus ikut ibu, fakta di pengadilan terbukti, mau kapanpun Lem­bu ketemu anaknya silakan," beber bintang film Buruan Cium Gue ini.

Saat berada di ruang sidang, Masayu dan Lembu juga tak bertukar kata. Pastinya Masayu bersyukur berpisah dari vokalis Club 80’s itu.

"Gue nggak mau tanggapi Lembu, gue akan jaga omon­gan gue." Usai diputus cerai, Lembu tampak tetap kalem. Sama seperti sebelum-sebe­lumnya, Lembu menghadiri persidangan namun tak pernah berkata apapun perihal masalah rumah tangganya. Ia selalu bungkam mengenai hal tersebut. "Ya biar Masayu saja (bicara soal perceraian)," ujar pria yang berprofesi sebagai penyiar dan penyanyi usai sidang.

Meskipun sudah dicecar per­tanyaan terkait putusan cerainya, Lembu tetap santai berjalan. Bahkan, ayah satu anak itu sampai mengeluarkan rokok di hadapan awak media yang ten­gah menyorotnya. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA