Beberapa fakta mencengangkan terkuak dalam persidangan kasus prostiÂtusi online atas terdakwa Robbie Abbas (RA) di Pengadilan Negeri Jakarta SelaÂtan, Senin (26/10). Selain vonis hukuman untuk sang mucikari, terungkap pula fakta praktek prostitusi yang dilakukan artis Amelia Alviani (Amel Alvi), Tyas Mirasih dan Shinta Bachir.
Ketua Majelis Hakim Muchtar Effendi akhirnya membeberkan bagaimana cara RA menjual tubuh para PSK artis naunÂgannya. Awalnya, RA menghubungi Amel untuk melayani dan berhubungan badan dengan seorang tamu. Model, artis dan DJ itu pun menyanggupi.
"Dari keterangan saksi (polisi) bahwa terdakwa (RA) memesan perempuan bernama Amelia Alviani yang berprofesi sebagai artis untuk melayani tamu," ucap Muchtar di ruang sidang.
Setelah cocok dengan harga yang ditawarkan, Amel bersama RA dan peÂlanggan bertemu di tempat yang sudah mereka sepakati. Selanjutnya, barulah Amel melakukan tugasnya sebagai peÂmuas nafsu di sebuah hotel mewah yang letaknya tidak jauh dari mall tempat mereka bertemu.
"Terdakwa menunjukkan foto dari handphone. Foto Amelia Alviani, diberi harga Rp 80 juta, dengan DP 7 juta. Kemudian saksi (Amel) bersama tamu bertemu di Pacific Place, Jakarta. Saksi (tamu) memesan perempuan untuk berÂhubungan badan," beber Muchtar.
"Kemudian keduanya (tamu dan Amel) bertemu di Hotel Ritz Carlton untuk berhubungan badan. Terdakwa diberi uang Rp 73 juta untuk melunasi DP," imbuhnya.
Saat digerebek polisi di Hotel Ritz Carlton pada 8 Mei lalu, mel sedang berdiri telanjang. Kemudian saksi meÂnyuruh pemain film
Misteri Cipularang dan ain Dukun ini ke kamar mandi untuk mengambil celana dalam dan pakaÂian dalam. "AA menerangkan, berbuat asusila dengan seseorang yang bukan suaminya. Saat diamankan, seorang diri dalam keadaan telanjang. Terdakwa sudah tiga kali menghubungkan melia Alviani dengan tamu di Surabaya dan menerima 15 juta. Saksi memberi uang kepada terdakwa 5 juta, yang memperÂsiapkan kondom dari terdakwa," terang Muchtar.
Pada persidangan, celana dalam dan bra hitam bermerk La Senza itu diperÂlihatkan. Lalu, bagaimana nasib celana dalam dan bra hitam tersebut setelah persidangan?
"Hp BB dirampas untuk negara. Barang bukti (celana dalam dan bra) dimusnahkan," jelas Muchtar. Sedangkan sejumlah uang yang pernah disita oleh pihak berwajib, dikembalikan kepada saksi. "Uang 45 juta dikembalikan keÂpada saksi."
Belum cukup sampai situ, nama yas Mirasih dan Shinta Bachir juga disebutÂkan dalam proses sidang pembacaan vonis hari itu. Masing-masing mereka diceritaÂkan memiliki tarif masing-masing untuk melayani para pria hidung belang.
"Kemudian, terdakwa yang memÂperkenalkan yas Mirasih dan Shinta Bachir kepada tamu dan menerima uang sebesar Rp 25 juta, Rp 20 juta unÂtuk yas dan Rp 5 juta untuk terdakwa. Lalu tamu Budi Kusuma, Rp 5 juta untuk terdakwa dan Rp 35 juta untuk Shinta Bachir," cetus Muchtar.
Sebelumnya, pengacara RA, Pieter Ell menyebut Tyas terbilang aktif meminta pelanggan kepada RA. Dalam satu minÂggu, bahkan bekas pacar Raffi Ahmad dan pesepakbola Syamsir Alam itu bisa beberapa kali melayani tamu yang dibawa oleh RA dengan pembagian hasil yang mereka sepakati.
Sedangkan Tyas dalam fakta persidanÂgan terungkap pernah melayani seorang bernama BK di sebuah hotel bilangan Grogol, Jakarta dengan biaya Rp 22 juta. BK disebutkan juga pernah mengunakan jasa kencan semalam bersama Shinta Bachir, tapi tidak disebutkan tarif dan lokasinya.
Sebelumnya Pieter Ell menyebutkan identitas Budi Kusuma alias BK adalah seorang anggota DPRD tingkat provinsi di pulau Jawa.
"Provinsinya yang ada bencana lumÂpurnya," kata Pieter. Tak disangka pula, Amel juga disebut pernah melayani BK di Surabaya.
Adapun Majelis Hakim PN Jaksel memvonis RA dengan kurungan penjara 1 tahun 4 bulan. Namun, masa tahanannya tinggal tersisa 1 tahun. Karena sejak Mei lalu, RA sudah menjalani masa tahanan.
"Tidak ada yang meringankan. Yang memberatkan terdakwa yaitu kasus ini sudah menciderai norma kesusilaan dan menyita perhatian masyarakat," kata Muchtar. ***