"Penandatanganan berita acara berjalan lancar, mbak Dewi Persik mengerti. Sebagai warga negara Indonesia yang baik wajib menaati hukum dan menandatangani berita acara pelaksanaan putusan pengadilan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Zulfahmi, Kamis (13/2).
Meski menerima dieksekusi, namun Dewi Persik yang harus menjalani kurungan penjara tiga bulan sebagaimana amar putusan Mahkamah Agung mengajukan beberapa syarat. Yakni ingin bertemu dengan ibundanya dan yang unik mantan istri pesinetron Aldi Taher ini menolak dibawa ke rutan dengan mobil tahanan.
Dewi Persik bersikukuh tetap ingin menumpang mobil Jaguar bernopol B 1521 GAF yang dikemudikannya sendiri menuju Rutan Pondok Bambu.
Menurut Zulfahmi, pihaknya langsung membahas permintaan itu dengan kepala Kejari Jakarta Timur. Dari pembahasan itu, disepakati syarat yang kedua dari Dewi Persik tidak dikabulkan.
"Setelah kami rapat dengan Kajari untuk menyamakan dengan terpidana yang lain, kami putuskan untuk menggunakan mobil tahanan pengantar terpidana," tegasnya.
Pada 5 Februari lalu, Mahkamah Agung melalui majelis kasasi menjatuhkan vonis tiga bulan penjara kepada Dewi Persik. Dia terbukti melanggar pasal 351 ayat 1 KHUP tentang penganiayaan.
Dewi Persik sebelumnya dihukum dua bulan penjara dengan percobaan empat bulan oleh majelis hakim PN Jaktim, dan dikuatkan oleh pengadilan di tingkat banding.
Dewi Persik dan Julia Perez terlibat perkelahian saat keduanya menjalani pengambilan gambar film Arwah Goyang Karawang. Kedua artis ini akhirnya saling melapor ke polisi, dan berkas perkara Julia Perez lebih dulu masuk ke MA.
Julia Perez sendiri sudah menjalani hukuman sesuai amar putusan MA di Rutan Pondok Bambu dan bebas pada 17 Juni 2013.
[rus]
BERITA TERKAIT: