Terbukti memakai narkoba berupa ganja, Andika dan Izzi hanya masuk “pesantren†pusat rehabilitasi narkoba.
“Status mereka lebih tepat sebagai penyalahguna sehingga bisa tanpa melalui proses hukum. Tidak ada barang bukti, namun dengan tes urin mereka positif. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang narkotika terbaru yang memandang penyalahguna sebagai korban,†kata Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional (BNN) Benny J Mamoto di kantor BNN, kemarin.
Andika dan Izzi yang ditangkap Sabtu (12/3) dikirim ke panti rehabilitasi terapi ketergantungan narkoba di Lido, Sukabumi, Jawa Barat.
Di pusat rehabilitasi itu, Beny menjamin dua personel Kangen Band ini dapat melanjutkan aktivitasnya, sembari menghilangkan ketergantungannya terhadap barang haram tersebut.
“Kita ingin menyelamatkan mereka (Kangen Band). Kita ingin adik-adik kita dapat terus berkarya, dapat terus mencipta lagu†jelasnya.
Sebelum dibawa ke Lido, Andika mengaku menyesal karena telah menjadi budak dari barang haram itu. “Saya mohon maaf sebesar-besarnya kepada semua yang kecewa, keluarga, masyarakat dan teman- teman,†sesal vokalis band asal Lampung itu.
Hal serupa disampaikan Izzy. Keyboardis Kangen Band itu mengaku ikhlas menjalani keputusan rehab itu. Ia pun berharap agar kasus dirinya dapat dijadikan pelajaran bagi artis-artis lain yang menggunakan narkoba.
[RM]