Della Citra, Dibui 2 Bulan

Rabu, 23 Februari 2011, 02:43 WIB
Della Citra, Dibui 2 Bulan
Della Citra
RMOL. Lama tenggelam, mendadak Della Citra jadi pemberitaan. Minggu (20/2) Della dijemput paksa dan langsung dijebloskan ke dalam Rutan Pondok Bambu oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.

Della dipenjara terkait kasus yang terjadi tahun 2008. Saat itu, Della dituduh melakukan penipuan Rp 230 juta oleh Rustam Batubara, manajer Della.

Lewat kuasa hukumnya, Zuchli Imran Putra, Della membantah dianggap menipu. Dia justru menuduh balik bahwa Rustam Batubara yang telah menipunya.

 â€œBagaimana mau menipu dia yang tanda tangan kontrak, dia yang terima uang dan tidak diberikan ke Della. Bukannya kebalikan?” kata Imran,  ketika dihubungi via telpon.

Lewat kuasa hukumnya, Della ingin membersihkan nama baiknya karena harus merasakan tinggal di balik jeruji besi. “Dia sedang upayakan nama baiknya tidak tercemar agar penggemar dan orang lain mengetahui yang sebenarnya,” tambah Imran.

Bagi Imran, penjemputan paksa juga suatu hal yang aneh karena tidak melalui surat panggilan terlebih dulu. Imran justru menuduh, Rustam sakit hati karena cintanya ditolak oleh Della.

“Dia (Rustam) sakit hati karena ditolak Della untuk menikah. Hubungan mereka sebatas dekat artis dengan manajer saja, nggak lebih. Tapi keadaan Della sekarang membaik, saya dan suaminya sedang mencari jalan keluar,” ujar Imran.

Adapun kronologis kasus itu, menurut Imran, awalnya Della diminta kerja sama dengan Rustam. “Setelah albumnya sudah jalan, orang itu ingin menikahi Della karena sudah habis-habisan menyokong album Della, sementara Della nggak mau,” jelas Rustam.

Merasa dikhianati, Rustam akhirnya melaporkan Della. Sidang kasus itu dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

   “Tahun 2005 sudah diputuskan Della tidak terbukti bersalah, tapi dia (Rustam) mengajukan kasasi. Akhirnya Della kena 2 bulan (penjara), sampai ak­hirnya Della dijem­put paksa,” terangnya.   [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA