Paris Hilton, Pengunduh Video Pornonya Dihukum

Rabu, 26 Januari 2011, 07:08 WIB
Paris Hilton, Pengunduh Video Pornonya Dihukum
Paris Hilton
RMOL. Anda pernah mengunduh video porno Paris Hilton dari dunia maya? Sebaiknya berhati-hatilah karena bisa saja terjerat hukum.

Pasalnya, perusahan video porno XPays Inc, pemilik secara legal video porno Paris Hilton berjudul 1 Night in Paris itu beniat menuntut siapa saja yang mengunduh video itu tanpa izin.

XPays Inc diberitakan telah menggugat 843 orang yang sudah mengunduh video tersebut secara tidak resmi selama kurun waktu tahun 2010 hingga 2011. Gugatan tersebut disampaikan ke Pengadilan Los Angeles, Amerika Serikat.

Meski video tersebut sudah beredar di dunia maya sejak tujuh tahun lalu, tapi tetap saja masih menempati 10 besar video porno selebriti yang paling sering diunduh.

Dalam video tersebut, Paris Hilton melakukan hubungan intim dengan kekasihnya, Rick Solomon. Untuk mendapatkan izin sebagai pemilik legal dan pengedar video bokep itu, XPays Inc telah memberikan uang Rp 307 miliar kepada Rick Solomon.

Paris Hilton sendiri hingga kini bungkam mengenai berapa uang yang diberikan XPays Inc kepada dirinya untuk mengedarkan video porno tersebut secara legal.  [RM]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA