Aida akan mengajukan gugatan merujuk pasal 1365 KUH Perdata. Gugatan tersebut akan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Isi gugatan itu adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut," papar pengacara Aida, Alamsyah kemarin.
Alasan Aida mengajukan gugatan tersebut, karena merasa telah dirugikan oleh KH Zainuddin MZ. Sang Kiai telah merenggut keperawanannya
"Karena itu, Aida kehilangan masa depannya. Keperawanannya direnggut secara paksa," lanjut Alamsyah.
[rry/zul]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.