Ini dibuktikan dengan pengakuan Kabid Penum Polri, Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (18/20).
"Saya optimis tanggal 23 Oktober ini akan ada berita baik dari pihak Kejagung. Berita baiknya itu, mungkin berkasnya akan lengkap, jadi Ariel tidak bebas," kata Marwoto.
Sebelumnya diberitakan, perpanjangan masa penahanan Ariel minimal sampai 22 Oktober. Jika sampai waktu tersebut, berkas Ariel juga tidak lengkap, maka dapat dipastikan Ariel bbebas dari tahanan.
[arp]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.