Gugatan Cerai Dikabulkan, Rachel Maryam Tak Terbukti Selingkuh

Kamis, 14 Oktober 2010, 13:35 WIB
Gugatan Cerai Dikabulkan, Rachel Maryam Tak Terbukti Selingkuh
RMOL. Pengadilan Agama Jakarta Selatan akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan Rachel Maryam Sayidina kepada Muhammad Akbar Perdana atau Ebes. Anggota Komisi I DPR ini berhak mendapat hak asuh anaknya,  Muhammad Kale Mata Angin.

"Putusan sudah dibacakan oleh majelis hakim. Kami menerima keputusan hakim dan hakim memberikan pengasuhan anak kepada Rachel," jelas kuasa hukum Rachel, Muhammad Joni, usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, (Rabu, 13/10).

Keputusan lain menjelaskan, Rachel tidak terbukti melakukan selingkuh seperti pernah diberitakan sebelumnya.

“Saya gembira karena tidak terbukti Rachel Maryam melakukan yang seperti digunjingkan. Itu adalah ilusi yang berhasil dipatahkan,” tambah Joni.

Dalam putusannya, hakim tidak menyebut kalau rumah tangga Rachel dan Ebes bubar karena kehadiran orang ketiga. Hakim mengabulkan gugatan cerai bintang film  'Perempuan Punya Cerita'  itu karena  pasangan suami-istri itu sudah terlalu sering cekcok.

Sebelumnya, isu selingkuh Rachel dengan politisi muda bernama Muhammad Haris memang sempat berhembus kencang. Bahkan Haris sampai perlu dihadirkan ke sidang cerai untuk mematahkan gosip tersebut.

Sidang putusan cerai Rachel Maryam sempat tertunda dua kali. Penundaan pertama karena Rachel jatuh sakit. Sedangkan yang kedua karena majelis hakim berhalangan hadir.

Dalam sidang putusan Rachel maupun Ebes tidak datang. Menurut M. Joni, kedua orang itu memang tak diwajibkan untuk hadir.   [rry/zul]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA