RMOL. Tersangka kasus video pornografi Nazriel Irham alias Ariel bisa bebas dari tahanan, jika polisi tidak mampu menyelesaikan penyidikan dalam jangka 120 hari mulai dari penahanannya di Mabes Polri. Meski bebas, ia tetap berstatus sebagai tersangka.
Menurut pengacara Ariel, Aga Khan, sebenarnya berkas kliennya itu sudah siap dikirim oleh pihak kepolisian Kejaksaan Negeri, namun saat ini pihak penyidik masih terus melengkapi berkasnya.
"Berkas sudah siap dikirim dari kepolisian, penyidik masih punya waktu 30 hari untuk melengkapinya. Saya berharap bisa cepat selesai kasus ini, tidak menggantung," jelas Aga Khan.
Lebih lanjut, Aga Khan menerangkan jika pihak kepolisian tidak bisa melengkapi berkas, Ariel bisa bebas dari tahanan namun perkara tetap masih berjalan.
"Kalau tidak lengkap sampai 120 hari masa tahanan, Ariel bisa bebas dari tahanan, tapi perkara masih berjalan," ujar Aga Khan.
[ald/rry]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.