Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-alfian-1'>AHMAD ALFIAN</a>
LAPORAN: AHMAD ALFIAN
  • Jumat, 16 Oktober 2026, 14:34 WIB
Kopdes Butuh Talenta Utuh agar Jadi Pusat Pertumbuhan Ekonomi Desa
Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari. (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Keberhasilan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) tidak cukup ditopang oleh penempatan manajer. 

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi, Destry Anna Sari, menyatakan bahwa koperasi desa membutuhkan talenta yang utuh dan ekosistem usaha yang terhubung agar mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi desa.

"Manajer adalah awal, bukan akhir. Koperasi desa berhasil kalau talentanya utuh dan usahanya tersambung," kata Destry saat jumpa pers di Kantor Kemenkop Jakarta, Jumat, 16 Oktober 2026.

Destry menjelaskan bahwa seluruh upaya penguatan berangkat dari anggota. Dalam koperasi, anggota memegang 4 fungsi sekaligus, yaitu pemilik, pemodal, produsen, dan pasar. 

"Talenta koperasi adalah orang yang paham apa yang dimiliki anggota dan apa yang dibutuhkan anggota. Semua program kami berangkat dari situ," ujarnya.

Deputi Bidang Pengembangan Talenta dan Daya Saing Koperasi menjalankan penguatan KDKMP melalui tiga pilar yakni talenta yang utuh dibangun dari hulu melalui literasi koperasi kepada masyarakat, perguruan tinggi, dan sekolah dasar serta menengah. Peningkatan kapasitas tidak hanya menyasar manajer, tetapi juga anggota, pengurus, dan pengawas.

Lalu penguatan sebagai proses di mana pendampingan dan magang pengurus di koperasi yang sudah berjalan dilakukan secara berkelanjutan, agar dalam masa transisi dua tahun setiap koperasi siap mengelola usahanya sendiri.

Kemudian usaha yang tersambung. Koperasi yang sudah berjalan dihubungkan dengan KDKMP sebagai pembeli hasil desa (offtaker) dan mitra kerja sama antarkoperasi, dari gerai ritel sampai gerai potensi desa, dengan permodalan yang berangkat dari simpanan anggota. 

Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2026 menetapkan penugasan operasionalisasi KDKMP kepada PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero) selama 2 tahun. 

Penugasan tersebut merupakan masa transisi yang tidak mengalihkan, mengurangi, atau mengambil alih kedudukan dan kewenangan rapat Anggota, pengurus, dan pengawas. Selama masa itu, manajer menjalankan operasional harian dan berkoordinasi dengan pengurus dan pengawas.

"Manajer menjalankan operasional harian bersama pengurus dan pengawas. Keputusan tertinggi tetap di Rapat Anggota, karena koperasi tetap milik anggota," tegas Destry.

Perpres yang sama menetapkan KDKMP sebagai pusat distribusi barang bersubsidi, paling sedikit pupuk bersubsidi, LPG tabung 3 kilogram, dan jenis bahan bakar minyak tertentu. 

Penunjukan KDKMP sebagai penyalur dilakukan secara prioritas, dengan termin pembayaran 30 hari kerja atau melalui rekening terkendali.

"Pupuk, LPG, dan BBM bersubsidi membawa warga ke koperasi. Tugas kami memastikan warga yang datang itu pulang sebagai pemilik, bukan hanya penerima," kata Destry.

Menurut Destry, penyaluran barang bersubsidi tetap dilakukan tepat sasaran kepada warga yang berhak. Adapun arah usaha koperasi dan pembagian sisa hasil usaha tetap diputuskan anggota melalui Rapat Anggota.

"Koperasi desa tidak kami biarkan berjalan sendiri. Koperasi yang sudah berjalan kami sambungkan sebagai pembeli hasil, mitra usaha, dan tempat belajar," pungkasnya. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: AHMAD ALFIAN

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA