Kepala Badan Pengaturan BUMN sekaligus Chief Operating Officer BPI Danantara, Dony Oskaria, mengatakan penataan tersebut dilakukan berdasarkan fundamental business review terhadap perusahaan BUMN satu per satu.
Setiap perusahaan dinilai menggunakan sejumlah parameter, mulai dari benchmark global, model bisnis, sumber dan komposisi pendapatan, struktur biaya, kondisi serta pangsa pasar, hingga kemampuan internal perusahaan.
Hasil kajian kemudian menentukan langkah berbeda untuk setiap perusahaan. Perusahaan yang dinilai sudah tidak memiliki prospek dapat dilikuidasi. Perusahaan yang bukan bisnis inti tetapi masih memiliki nilai dapat didivestasi, sedangkan perusahaan dengan bisnis serupa diarahkan untuk dikonsolidasikan.
“Perusahaan-perusahaan ini masuk proses konsolidasi (merger) sehingga punya size yang cukup kompetitif,” kata Dony dalam wawancara yang disiarkan CNBC Indonesia baru-baru ini, dikutip redaksi Sabtu 29 Agustus 2026.
Konsolidasi antara lain dilakukan terhadap lima perusahaan aset manajemen. Danantara juga tengah menggabungkan 23 perusahaan kawasan industri menjadi Danantara Industrial Estate dengan total lahan sekitar 35 ribu hektare.
Langkah serupa dilakukan di sektor kesehatan melalui konsolidasi sejumlah rumah sakit. Sementara di sektor logistik terdapat 16 perusahaan dan 15 perusahaan asuransi yang masuk dalam pemetaan untuk dikonsolidasikan.
Bagi perusahaan yang masih memiliki prospek, tetapi membutuhkan pembenahan, Danantara menempuh restrukturisasi. Langkah tersebut mencakup penataan keuangan, perubahan model bisnis hingga pembenahan organisasi.
Menurut Dony, restrukturisasi keuangan dapat dilakukan melalui sejumlah aksi korporasi, seperti penambahan modal, restrukturisasi kredit, maupun haircut. Sementara restrukturisasi bisnis diarahkan pada perubahan model usaha dan organisasi agar perusahaan lebih sehat dan kompetitif.
“Nah inilah yang sudah dilakukan selama satu setengah tahun, yang hasilnya bahwa kita sudah menyelesaikan kurang lebih 290 perusahaan yang sudah kita selesaikan atau kita tutup,” ujar Dony.
Penataan tersebut akan terus dilanjutkan hingga jumlah perusahaan BUMN menjadi jauh lebih ramping. Dari 1.074 perusahaan yang teridentifikasi pada awal pemetaan, Danantara menargetkan hanya tersisa 254 perusahaan hingga akhir 2026.
“Kita berharap sampai dengan akhir tahun ini perusahaan dari 1.074 itu tinggal menjadi 254 perusahaan yang solid, strong, dan semuanya untung,” kata Dony.
Target tersebut menunjukkan bahwa transformasi BUMN tidak semata-mata mengejar pengurangan jumlah perusahaan.
Danantara ingin membangun struktur BUMN yang lebih sederhana, dengan perusahaan yang memiliki skala usaha lebih besar, daya saing lebih kuat, serta mampu mencetak keuntungan.
Dengan demikian, penataan BUMN diarahkan untuk mengubah struktur perusahaan negara yang sebelumnya tersebar menjadi lebih terkonsolidasi, efisien, dan memiliki kekuatan bisnis yang lebih besar.
BERITA TERKAIT: