Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, mengatakan kebijakan ini hanya menyederhanakan digit pada pecahan Rupiah demi meningkatkan efisiensi transaksi dan memperkuat kredibilitas mata uang nasional.
“Redenominasi Rupiah adalah penyederhanaan jumlah digit pada pecahan (denominasi) Rupiah tanpa mengurangi daya beli dan nilai Rupiah terhadap harga barang dan/atau jasa,” tegas Denny dalam keterangan resmi kepada media, Senin 10 November 2025.
BI menyebut langkah ini menjadi bagian dari modernisasi sistem pembayaran nasional, sekaligus mendukung penguatan perekonomian dalam jangka panjang.
“Hal ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi transaksi, memperkuat kredibilitas Rupiah, dan mendukung modernisasi sistem pembayaran nasional,” tulis BI.
Meski demikian, bank sentral memastikan penerapan kebijakan akan dilakukan secara hati-hati. Stabilitas ekonomi hingga kesiapan teknis menjadi faktor penting sebelum beleid tersebut diberlakukan.
“Implementasi redenominasi tetap mempertimbangkan waktu yang tepat, dengan memperhatikan stabilitas politik, ekonomi, sosial serta kesiapan teknis termasuk hukum, logistik, dan teknologi informasi. Bank Indonesia akan tetap fokus menjaga stabilitas nilai Rupiah dan mendukung pertumbuhan ekonomi selama proses redenominasi berlangsung,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: