Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen Pertalite

Lemigas Beberkan Hasil Uji Pertalite sesuai Spesifikasi

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Sabtu, 01 November 2025, 00:01 WIB
Pertamina Patra Niaga Tindak Lanjuti Keluhan Konsumen Pertalite
Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra. (Foto: Pertamina Patra Niaga)
rmol news logo Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra mengatakan, pihaknya bersama Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) dan Lemigas melakukan langkah cepat merespons isu mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite yang terkontaminasi.

Demikian penegasan Mars Ega dalam jumpa pers usai kegiatan peninjauan langsung ke sejumlah SPBU di Jawa Timur, Jumat 31 Oktober 2025.

“Kami memberikan atensi serius agar tidak menimbulkan keresahan dan kerugian bagi masyarakat. Izinkan kami terus berbenah, memperbaiki layanan untuk lebih baik ke depan," kata Mars Ega.

Mars Ega mengatakan, Pertamina Patra Niaga sudah membuka posko pengaduan di sejumlah SPBU dan melakukan pengecekan di hampir 300 SPBU di Jawa Timur. 

"Dalam melakukan penyaluran BBM ini, baik di Pertamina maupun di SPBU khususnya, itu ada SOP, tata cara, prosedur yang harus dilaksanakan untuk memastikan agar BBM itu kualitasnya baik, tidak tercampur air, dan tidak menimbulkan kerugian untuk masyarakat," kata Mars Ega.

Terakhir, Mars Ega mengatakan, pihaknya akan bersikap tegas kepada siapapun pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan yang melanggar SOP mutu produk yang dapat  merugikan citra perusahaan dan masyarakat. 

"Kami juga berkomitmen untuk memberikan solusi kepada masyarakat yang terdampak dan betul-betul dapat dibuktikan bahwa membeli BBM di Pertamina," kata Mars Ega.

Koordinator Pengujian Aplikasi Produk Lemigas Kementerian ESDM, Cahyo Setyo Wibowo mengungkap bahwa Lemigas telah melakukan pengambilan sampel Pertalite dari sejumlah SPBU di Jawa Timur untuk diuji di laboratorium. Ia menegaskan bahwa Lemigas bersama Ditjen Migas akan terus melakukan analisis lanjutan, termasuk jika ditemukan laporan serupa di daerah lain.

"Sampai hari ini didapatkan hasil yang bahasa secara legalnya, adalah on spesifikasi, atau sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan pemerintah, yaitu untuk jenis produk Pertalite. Ini mengacu ke SK DDN Migas Nomor 486 Tahun 2017," kata Cahyo.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA