Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono mengungkapkan di 103 lokasi mockup tersebut akan ada klinik dan apotek desa.
Oleh karena itu, Kementerian Koperasi membutuhkan data by name by address calon klinik yang kemudian bisa diintegrasikan dengan Kopdes Merah Putih.
"Sesuai tugas dalam Inpres 9/2025, kami telah menyusun konsep model bisnis untuk gerai klinik desa dan apotek desa. Untuk itu, dibutuhkan masukan dari Kementerian Kesehatan," kata Ferry usai bertemu dengan Wamenkes Prof Dante Saksono Harbuwono, di kantor Kemenkes, Jakarta, Selasa, 8 Juli 2025.
Dia menambahkan, pihaknya menemukan beberapa isu di lapangan, terutama berkaitan dengan integrasi Pustu dan Poskesdes dengan klinik desa.
"Kita akan urai bagaimana proses bisnis serta hubungan kerjasamanya," kata Wamenkop.
Ferry juga memaparkan beberapa temuan lain di lapangan yang bisa menjadi catatan bagi Kemenkes. Diantaranya, ketersediaan tenaga kesehatan untuk operasionalisasi klinik dan apotek desa, seperti dokter, perawat apoteker, dan bidan.
Hal lainnya, menyangkut tentang surat izin apotek, apoteker, dan klinik, hingga regulasi untuk penjualan dan penentuan harga obat murah bagi masyarakat. Tak ketinggalan, bagaimana integrasi klinik dan apotek desa dengan layanan BPJS.
"Kiranya Juknis pengelolaan klinik dan apotek desa dapat segera terbit sebagai panduan Kopdes Merah Putih dalam menjalankan tugasnya," harap Ferry.
Untuk mendekatkan layanan kesehatan dan obat murah bagi masyarakat desa, diperlukan standar minimal layanan kesehatan yang ada di klinik desa.
"Sehingga, saya mendampingi tim dari Kemenkop ingin mendiskusikan lebih lanjut mengenai gerai apotek dan klinik di level teknis. Sehingga, dapat diimplementasikan di Kopdes Merah Putih dengan piloting di 103 Mock-Up yang tersebar di setiap provinsi," tutup Ferry Juliantono.
BERITA TERKAIT: