Menurutnya, secara kebijakan memang ada kemungkinan pelaku usaha untuk mengimpor gas untuk kebutuhan sendiri, namun begitu tetap harus melihat kondisi kontinuitas pasokan gas yang ada.
"Kalau ini, secara kebijakan, bisa dimungkinkan untuk impor gas untuk kebutuhan industri. Kemudian, kebutuhan industri itu adalah bagaimana kontinuitas terhadap pasokan," ujar Yuliot di Jakarta, dikutip Jumat 20 Juni 2025.
Pemerintah juga perlu melihat terlebih dahulu ketersediaan gas di dalam negeri, berdasarkan jaringan, serta produksi tanah air.
"Apabila suplai gas nasional dianggap tidak mencukupi, baik kualitas dan harga tidak sesuai dengan regulasi, maka seharusnya HKI [Himpunan Kawasan Industri Indonesia] bisa diberikan fleksibilitas untuk mendapatkan gas dari sumber-sumber lain termasuk dari luar negeri,” ujarnya.
Ia juga menekankan, sampai saat ini impor gas khusus untuk kebutuhan industri masih sekadar wacana. Menurutnya, pemerintah akan selalu berupaya yang terbaik untuk memenuhi kebutuhan industri di dalam negeri.
"Jadi dengan melihat kondisi yang sama, sepanjang untuk peningkatan kepastian berusaha, dan juga dalam rangka operasional, ya kenapa ini tidak kita lakukan (impor gas)," tutupnya.
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita membuka peluang Kawasan Industri atau gabungan Kawasan Industri untuk mengimpor kebutuhan gas sendiri.
BERITA TERKAIT: