Ini Langkah Kadin Indonesia Merespon Video Viral Jatah Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Rabu, 14 Mei 2025, 11:32 WIB
Ini Langkah Kadin Indonesia Merespon Video Viral Jatah Proyek Rp 5 Triliun di Cilegon
Tangkapan layar RMOL, unggahan Ketua Kadin Indonesia Anindya Bakrie
rmol news logo Kadin Indonesia menolak dengan tegas segala bentuk tekanan, intimidasi atau pendekatan non-prosedural yang mengganggu kepastian hukum dan kelangsungan investasi di Indonesia.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Anindya Bakrie saat menanggapi video viral Kadin Cilegon yang meminta jatah proyek Rp5 triliun tanpa tender kepada investor asing sehingga memancing keributan.

Dalam unggahan Instagram @kadin.indonesia.official baru-baru ini, Anindya mengatakan akan membentuk tim verifikasi untuk menyelidiki kasus keributan tersebut. 

"Apabila terbukti dilakukan pelanggaran, tentunya akan ada rekomendasi sanksi kelembagaan hingga pergantian atau pencabutan mandat bagi pengurus yang terbukti menyalahgunakan nama Kadin Indonesia," kata Anindya, dikutip RMOL, Rabu 14 Mei 2025. 

Ia memaparkan bahwa Kadin Indonesia memiliki tanggung jawab dalam meningkatkan perdagangan, investasi dan tentunya mengayomi dunia usaha Indonesia. 

Kadin Indonesia juga akan mengambil empat langkah untuk menyikapi dugaan permintaan jatah proyek ini, untuk menjaga marwah organisasi dan bentuk dukungan terhadap investasi di Indonesia, 

Pertama, membentuk tim verifikasi organisasi dan etika untuk mengevaluasi langsung terhadap struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya.

Kedua, memberikan rekomendasi sanksi kelembagaan jika terbukti melanggar, sebagai berikut:
a. Peringatan tertulis dan teguran keras kepada pengurus Kadin daerah yang melanggar
b. Pembekuan sementara kewenangan organisasi hingga proses etik selesai
c. Rekomendasi pergantian atau pencabutan mandat organisasi bagi pengurus yang menyalahgunakan nama Kadin

Ketiga, menyampaikan laporan resmi kepada BKPM dan pemerintah daerah soal sikap resmi Kadin Indonesia beserta langkah korektif yang diambil untuk menjaga reputasi lembaga dan kepastian hukum investasi.

Keempat, menyusun pedoman operasional (SOP) keterlibatan Kadin dalam proyek strategis. 

Anindya menekankan, guna mencegah kejadian serupa di masa depan, Kadin akan menyusun SOP partisipasi daerah dalam proyek investasi, termasuk kode etik interaksi dengan investor dan kontraktor. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA