Turunnya BPIH juga berdampak pada berkurangnya Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 2025 atau biaya yang harus dikeluarkan jemaah haji reguler tahun ini.
Porsi biaya haji yang ditanggung jemaah dan nilai manfaat dana yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) ditetapkan dengan perbandingan 62 persen:38 persen. Artinya, jemaah hanya perlu membayar Rp55,43 juta, lebih rendah dibandingkan Rp56,04 juta pada 2024. Sisanya, sebesar Rp33,98 juta, ditanggung melalui dana nilai manfaat hasil pengembangan dana haji oleh BPKH.
Total nilai manfaat yang dialokasikan BPKH untuk mendukung pelaksanaan haji 2025 mencapai Rp6,83 triliun.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah, mengapresiasi keputusan ini dan menyebutkan tiga poin keberhasilan utama terkait penurunan biaya tersebut.
“Keberhasilan pertama, adalah menjadikan biaya haji yang lebih terjangkau bagi jemaah dengan tidak meninggalkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Kedua, yaitu sustainabilitas keuangan haji turut terjaga dengan baik, dan yang ketiga menjaga asas transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana haji," kata Fadlul dalam keterangan resmi pada Selasa 7 Januari 2025.
Fadlul menambahkan, BPKH siap melaksanakan keputusan yang disepakati pemerintah dan DPR.
"Kami memastikan ketersediaan dana tepat waktu oleh BPKH untuk pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025," ungkapnya.
Menurut Fadlul, kemampuan menanggung biaya melalui dana nilai manfaat adalah hasil dari optimalisasi pengelolaan keuangan umat, termasuk pendirian anak usaha BPKH Limited sejak 2023.
"Saat ini BPKH Limited telah mengelola sejumlah aset produktif berupa hotel di Mekkah, Madinah, dan Jeddah yang seluruh keuntungannya digunakan untuk menambah nilai manfaat bagi kepentingan jemaah haji Indonesia," tutur Fadlul.
"BPKH berkomitmen untuk terus mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun, dan menjaga keberlanjutan dana haji yang telah dikelola dengan prudent dan profesional," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: