Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Permintaan Properti Diprediksi Melonjak pada 2025, Ini Pemicunya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/alifia-dwi-ramandhita-1'>ALIFIA DWI RAMANDHITA</a>
LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA
  • Selasa, 17 Desember 2024, 19:46 WIB
Permintaan Properti Diprediksi Melonjak pada 2025, Ini Pemicunya
rmol news logo Permintaan properti untuk ruang usaha maupun perumahan diproyeksikan meningkat pada 2025 mendatang.

Hal ini didorong oleh stabilitas politik dan kepastian kebijakan ekonomi setelah berakhirnya tahun politik 2024.

CEO Rumah123, Wasudewan, menyatakan bahwa pelaku usaha kini lebih percaya diri untuk memulai atau memperluas usaha mereka setelah ketidakpastian ekonomi yang terjadi selama tahun politik.

“Dengan stabilitas politik dan kebijakan ekonomi yang sudah jelas, membuat pelaku usaha semakin convident untuk memulai dan menperluas usahanya, setelah pada 2024, terjadi banyak ketidakpastian ekonomi,” ujar Wasudewan dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa 17 Desember 2024.

Selain itu, menurut Wasudewan, insentif yang diberikan pemerintah juga turut berperan dalam mendorong pertumbuhan sektor properti. 

“Dari sisi supply dan demand, juga pemerintah memiliki target pembangunan tiga juta rumah dan ada berbagai kebijakan seperti PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) serta PPh yang mendukung pencarian properti. Ini memberikan dampak positif pada pertumbuhan sektor ini,” jelasnya.

Ia juga optimistis bahwa iklim investasi yang semakin kondusif akan meningkatkan permintaan di sektor komersial dan residensial, termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan kawasan industri.

“Mungkin pencarian properti akan bertumbuh karena akan banyak campur tgn pemerintah disana untuk bisa support mencari properti,” jelasnya lagi.

Sementara itu, pemerintah sendiri telah menyiapkan anggaran Rp265,6 triliun untuk meningkatkan daya beli masyarakat pada 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program insentif, termasuk insentif PPN yang menyasar sektor bahan makanan, otomotif, dan properti.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat pasca kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menambahkan bahwa pemerintah akan memperpanjang insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian properti hingga 2025. 

“Bagi kelas menengah, insentif ini berlaku untuk properti dengan nilai hingga Rp5 miliar,” kata Airlangga. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA