Jumlah ini terbilang signifikan jika dibandingkan dengan jumlah total rekening bank umum yang mencapai hampir 600 juta, tepatnya 593,3 juta rekening.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi, menyampaikan bahwa nominal simpanan yang dijamin oleh LPS adalah sebesar Rp2 miliar per nasabah, per bank.
"Berdasarkan data September 2024, jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar Rp2 miliar mencapai 99,94 persen dari total rekening," ujar Purbaya dalam rapat kerja bersama Komisi XI yang disiarkan secara virtual, Kamis, 21 November 2024.
Di sisi lain, jumlah rekening di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan saldo di atas Rp2 miliar tercatat sebanyak 3.859 rekening, sedangkan rekening dengan saldo hingga Rp2 miliar mencapai 15,77 juta rekening.
Dengan demikian, total rekening di BPR dan BPRS yang menjadi peserta penjaminan LPS mencapai 15,78 juta rekening per September 2024.
"Cakupan rekening dijamin penuh 99,98 persen," pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie, memberikan sejumlah catatan penting terkait kebijakan resolusi bank.
“LPS dalam merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan resolusi bank harus memperhatikan tata kelola yang baik berdasarkan prinsip good corporate governance, profesionalisme, serta kepatuhan terhadap regulasi," kata Dolfie.
Selain itu, kebijakan tersebut harus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional,” tambahnya.
Komisi XI juga meminta LPS untuk meningkatkan pengelolaan investasi aset dengan memperhatikan likuiditas dan mitigasi risiko, serta memperbaiki kualitas layanan, termasuk mempercepat proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
BERITA TERKAIT: