Sebab, kabar tersebut disebar sebelum pembuat video melakukan konfirmasi kepada produsen air minum dimaksud.
"Harusnya konsumen (sebelum mengunggah video) menghubungi pusat layanan konsumen. Apalagi perusahaan besar, harusnya punya pusat layanan," kata Ketua GAPMMI, Adhi Lukman dalam keterangan tertulisnya, Rabu (24/7).
Adhi melihat, kasus penyebaran video yang turut menyebut salah satu merek perusahaan air minum itu berpotensi menimbulkan fitnah. Lain cerita jika kasus jentik hitam disebar setelah ada konfirmasi dan persetujuan dari produsen.
Ia juga telah menerima informasi soal sikap konsumen yang juga pembuat video disebut mempersulit verifikasi produsen galon air berisi jentik hitam. Padahal, verifikasi kedua belah pihak penting sebagai informasi kepada publik.
Hal senada juga disampaikan pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah. Menurutnya, tindakan penyebar video berpotensi terancam pidana pencemaran nama baik.
"Ini sifatnya ada di media sosial, maka tentu bisa terancam UU ITE Pasal 28 ayat 1," kata Trubus.
BERITA TERKAIT: