Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kejar Subsidi Silang, Kelembagaan Kakao dan Kelapa Dilimpahkan ke BPDPKS

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Kamis, 11 Juli 2024, 12:26 WIB
Kejar Subsidi Silang, Kelembagaan Kakao dan Kelapa Dilimpahkan ke BPDPKS
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)/Dok.Info Sawit
rmol news logo Pemerintah telah memutuskan badan pengelolaan kakao dan kelapa digabung ke Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Hal itu telah diputuskan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas terkait kakao dan kelapa dengan sejumlah menteri di Istana Presiden, Jakarta. 

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan yang disapa Zulhas mengatakan bahwa awalnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengusulkan agar membentuk badan sendiri untuk mengatur tata kelola dana perkebunan kakao dan kelapa. Namun, Jokowi tidak setuju. 

"Sudah diputuskan, badannya digabung dengan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Digabung ke situ. Tambah satu divisi yaitu kakao dan kelapa," ujar Zulhas, dikutip Kamis (11/7).

Menurut Zulhas, penggabungan badan diperlukan untuk subsidi silang. Saat ini, produksi kakao dan kelapa sedang turun. Jika pemerintah membuat badan pengelolaan baru, maka akan ada iuran ke petani kakao dan kelapa. Hal itu tentu akan memberatkan. 

"Kalau BPDPKS dananya Rp50 triliun lebih jadi subsidi silang pembibitan riset segala macem mengenai kelapa dan kakao ini digabungkan ke BPDPKS," ujar Zulhas.

Penambahan divisi atau deputi di BPDPKS ini akan dilakukan secepatnya. 

Indonesia sejauh ini menjadi salah satu produsen dan pengekspor ke-4 produk olahan kakao di dunia pada tahun 2023.

Namun, pertumbuhan industri pengolahan kakao belum dibarengi dengan ketersediaan bahan baku yang menyebabkan 9 dari 20 perusahaan berhenti beroperasi. Industri pengolahan kakao saat ini harus mengimpor 62 persen bahan baku biji kakao. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA