Hal ini menyusul tindakan indisipliner dua awak kabin pesawat yang tertidur di tengah penerbangan dari Kendari ke Jakarta selama 28 menit, pada 25 Januari 2024.
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro juga mengatakan penonaktifan sebagai tindak lanjut investigasi atas kejadian tersebut.
"Batik Air mengambil tindakan preventif dengan menonaktifkan (membebastugaskan) sementara pilot penerbangan nomor ID-6723, rute Kendari ke Jakarta yang bertugas pada 25 Januari 2024," ucap Danang melalui keterangan resmi.
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merilis laporan berisi insiden pilot dan kopilot pesawat Batik Air rute Kendari-Jakarta yang tertidur 28 menit.
Akibat kejadian ini, pilot dan kopilot Batik Air melaju di luar jalur penerbangan dan tak merespons pusat pengendali wilayah (Area Control Centre/ACC).
Meski tidak ada korban dalam peristiwa ini, KNKT mengklasifikasikan insiden itu sebagai kategori serius.
BERITA TERKAIT: