Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya mengatakan, saat ini kecepatan internet Indonesia masih rendah dan berada di angka 24,9 Mbps, jauh di bawah Filipina, Kamboja, dan Laos.
Oleh karena itu, Budi Arie Setiadi dalam pernyataannya mendorong ekosistem internet di Indonesia merumuskan solusi konkret, termasuk meningkatkan batas batas minimal kecepatan internet tetap (fixed broadband) di Indonesia menjadi 100 Mbps.
"Internet ini merupakan kebutuhan pokok, kenapa masih menjual 5 Mbps, 10 Mbps untuk fixed internet broadband? Kenapa tidak langsung menjual 100 Mbps? Makanya, saya akan buat kebijakan untuk mengharuskan mereka menjual fixed internet broadband dengan kecepatan 100 Mbps," kata Budi Arie dalam keterangan pers, dikutip Jumat (26/1).
“Berdasarkan data per bulan Desember 2023, kecepatan internet mobile Indonesia hanya mencapai 24,96 Mbps. Sedangkan untuk jaringan fix broadband 27,87 Mbps. Maka kita berembuk bersama dan menemukan solusi konkret untuk mengatasi permasalahan ini,” ujarnya.
BERITA TERKAIT: