Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KKP Berlakukan Relaksasi Kebijakan Masa Transisi PIT, Berikut Isinya

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/adityo-nugroho-1'>ADITYO NUGROHO</a>
LAPORAN: ADITYO NUGROHO
  • Senin, 04 Desember 2023, 22:59 WIB
KKP Berlakukan Relaksasi Kebijakan Masa Transisi PIT, Berikut Isinya
Ilustrasi Foto/Net
rmol news logo Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengeluarkan Surat Edaran Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor B.1954/MEN-KP/XI/2023 tentang Relaksasi Kebijakan pada Masa Transisi Pelaksanaan Penangkapan Ikan Terukur (PIT).

Terkait itu, Plt. Dirjen Perikanan Tangkap, Agus Suherman menyampaikan beberapa poin mengenai pokok-pokok pengaturan Relaksasi Kebijakan masa transisi tersebut.

“Relaksasi kebijakan penangkapan ikan terukur dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan pelaksanaan, masa transisi dan masukan dari para pemangku kepentingan, agar perbaikan tata kelola perikanan tangkap yang dilaksanakan dapat memberikan dampak bagi keberlanjutan dari aspek biologi, ekologi, sosial dan ekonomi,” ujar Agus kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (4/12).

Sambung dia, penerapan ketentuan mengenai kuota penangkapan ikan dan sertifikat penangkapan ikan terukur tahun 2024 ditunda dan akan dilaksanakan pada musim penangkapan ikan tahun 2025.

“Hal tersebut berarti, pembatasan penangkapan ikan dan pemungutan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) berdasarkan kuota untuk kapal perikanan yang perizinannya diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan dan Gubernur belum dilaksanakan di tahun 2024,” jelasnya.

Menurut Agus, beberapa ketentuan yang masih diperbolehkan selama periode relaksasi kebijakan di antaranya, penggunaan pelabuhan pangkalan sesuai dengan domisili usaha atau domisili tempat tinggal.

Selanjutnya, ketentuan alih muatan berdasarkan SE Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor: B.1049/MEN-KP/VII/2023

“Pengajuan perubahan format Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) untuk perizinan yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan paling lambat 31 Desember 2023, sedangkan untuk kewenangan Gubernur dilakukan secara bertahap paling lambat 31 Desember 2024,” bebernya.

Masih kata Agus, pelaksanaan migrasi perizinan diatur dengan ketentuan kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara wajib memiliki perizinan usaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.

“Selanjutnya kapal penangkap ikan dan pengangkut ikan yang telah memiliki perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Gubernur, dan akan beroperasi di atas 12 mil, laut lepas, antar provinsi atau antar negara, harus melakukan migrasi  menjadi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” bebernya lagi.

Lanjut Agus, kemudahan persyaratan pelaksanaan migrasi perizinan sebagaimana SE Menteri Nomor B.1090/MEN-KP/VII/2023 dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024.

“terakhir, pemasangan dan pengaktifan Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP) sebagai bagian dari pelaksanaan ketentuan migrasi perizinan berusaha sebagaimana dimaksud serta untuk kapal perikanan yang perizinan berusahanya merupakan kewenangan Gubernur dilaksanakan paling lambat 31 Desember 2024,” tutupnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA