Kenaikan tersebut didasarkan atas Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.1604/KPTS/M/2023.
Keputusan Menteri PUPR itu berisi tentang Penyesuaian Tarif Pada Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta Seksi W1 (Kebon Jeruk-Penjaringan), Seksi W2 Utara (Kebon Jeruk-Ulujami), Seksi W2 Selatan (Ulujami-Pondok Pinang), Seksi S (Pondok Pinang-Taman Mini), Seksi E1 (Taman Mini-Cikunir), Seksi E2 (Cikunir-Cakung), Seksi E3 (Cakung-Rorotan), Jalan Tol Akses Tanjung Priok Seksi E-1, E-2, E-3, NS (Rorotan-Kebon Bawang), dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami.
Penyesuaian tarif tol telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP Nomor 30 Tahun 2017 tentang perubahan ketiga atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, pemerintah mengevaluasi dan melakukan penyesuaian harga tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
Berikut ini daftar tarif baru ruas tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Akses Tanjung Priok (ATP), dan Pondok Aren-Ulujami:
1. Penyesuaian Tarif JORR dan Akses Tanjung Priok dan Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami
Gol I: Rp 17.000 yang semula Rp 16.000
Gol II: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol III: Rp 25.000 yang semula Rp 23.500
Gol IV: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
Gol V: Rp 33.500 yang semula Rp 31.500
2. Penyesuaian Tarif Jalan Tol Pondok Aren-Ulujami Segmen Pondok Ranji-Bintaro Viaduct
Gol I: Rp 3.500 yang semula Rp 3.000
Gol II: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
Gol III: Rp 5.000 yang semula Rp 4.500
Gol IV: Rp 6.500 yang semula Rp 6.500
Gol V: Rp Rp 6.500 yang semula Rp 6.500.
BERITA TERKAIT: