Nantinya, PPh 21 akan menggunakan metode tarif efektif rata-rata (TER).
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, mengatakan peraturan baru itu tengah difinalisasi dalam rancangan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri keuangan (PMK).
"Insyaallah mulai masa Januari 2024 sekiranya semua bisa terlaksana dengan baik, tertandatangani dan terpublikasikan, mulai dapat kami jalankan dengan baik," kata Suryo dikutip dari keterangannya, Senin (27/11).
Dikatakan Suryo, PP tersebut akan mengatur tata cara penghitungan dan besaran tarif efektif rata-rata PPh yang lebih sederhana, mudah, dan memberikan kepastian bagi pemotong dan pemungut PPh.
Mekanisme penghitungan TER sendiri disebut akan merujuk pada buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Tabel tersebut akan memperhitungkan berbagai status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin serta Pasangan Bekerja, dengan nilai nominal untuk setiap status PTKP akan ditentukan berbeda.
Selain perubahan dalam metode penghitungan, Undang-undang Harga Patokan Penjualan (HPP) juga memberikan penyesuaian terhadap tarif PPh orang pribadi.
Kini, terdapat lima tarif PPh dengan penambahan satu lapisan tarif untuk penghasilan tertinggi di atas Rp 5 miliar, yang dikenakan tarif 35 persen.
Dengan perubahan ini, tarif PPh yang berlaku saat ini akan mengalami penyesuaian, mulai dari 5 persen untuk penghasilan hingga Rp 60 juta, hingga 35 persen untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar, dengan mekanisme penerapan TER yang melibatkan perkalian TER dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir.
BERITA TERKAIT: