Hari Ini Seluruh Moda Transportasi Dihentikan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/reni-erina-1'>RENI ERINA</a>
LAPORAN: RENI ERINA
  • Jumat, 24 April 2020, 05:38 WIB
Hari Ini Seluruh Moda Transportasi Dihentikan
Bus Antar Kota/Net
rmol news logo Larangan mudik mulai berlaku hari ini, Jumat (24/4). Dengan demikian seluruh moda transportasi untuk kegiatan mudik dihentikan sementara.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menyebutkan, moda transportasi baik darat, laut, udara, dan kereta api, dihentikan sementara hingga batas waktu yang ditentukan.

“Kendaraan bermotor untuk mudik dilarang beroperasi hingga 31 Mei, transportasi laut hingga 8 Juni, dan kereta api hingga 15 Juni. Untuk transportasi udara hingga 1 Juni,” ujar Adita dalam keterangan persnya di di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (23/4).

Menurutnya, aturan tersebut bisa saja diperpanjang sesuai dengan kondisi pandemik Covid-19 di Indonesia.

Meski transportasi umum dan pribadi dilarang melintas, tak ada penutupan jalan nasional serta jalan tol, tetapi dilakukan menyekatan.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Polri, otoritas bandara, otoritas pelabuhan, dan operator perkeretapian dalam menjalankan aturan ini.

"Perlu disadari dan perlu dipahami peraturan ini akan berlaku 24 April 2020 pukul 00.00 WIB," tegas Adita.

Aturan tersebut tertuang dalam Permenhub 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona. rmol news logo article

Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA