"Pemisahan DJP dari Kemenkeu sama sekali tidak menjamin semakin efektif dan meningkatnya penerimaan pajak yang lebih signifikan ketimbang DJP tetap berada di bawah Kemenkeu," ungkap Peneliti Indef, Izzudin Al Farras dalam diskusi online Indef, Kamis (22/8).
Menurutnya, kecilnya penerimaan pajak bukan karena keberadaan Ditjen yang masih dinaungi Kemenkeu, melainkan rendahnya rasio sumber daya manusia (SDM) perpajakan.
"Apabila dengan pemisahan DJP ini mampu menurunkan ketimpangan rasio tersebut, tentu besar kemungkinan penerimaan pajak akan meningkat signifikan," lanjutnya.
Sementara itu, peneliti Indef, Nailul Huda mengatakan, negara-negara lain mulai diterapkan organisasi terkait penerimaan yang full independen dari Kementerian Keuangan seperti China, Selandia Baru, ataupun Maldives.
Adapun beberapa negara yang menerapkan semi-independen terhadap Kementerian Keuangan seperti Australia, Hongkong, dan Singapura.
Namun Indonesia masih menganut kelembagaan perpajakan di bawah Kementerian Keuangan. Oleh karena itu sejatinya bukan masalah dipisah atau tidak namun DJP harus diberikan kewenangan yang lebih fleksibel.
"DJP sekarang ini tidak mempunyai kewenangan seperti desain internal, alokasi dana, rekrutmen dan pemberhentian pegawai, serta wewenang gaji dan remunerasi," tandasnya.
BERITA TERKAIT: