Kementerian PUPR Turut Berperan Bangun Kebun Raya Jompie

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 05 Agustus 2018, 01:48 WIB
Kementerian PUPR Turut Berperan Bangun Kebun Raya Jompie
Foto: Humas Kementerian PUPR
rmol news logo Pembangunan Kebun Raya Jompie yang kini menjadi ikon wisata Kota Parepare, Sulawesi Selatan tidak lepas dari dukungan yang diberikan Kementerian Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Pada tahun 2016, melalui Ditjen Cipta Karya, Kementerian PUPR membangun beberapa infrastruktur pendukung di wisata yang memiliki luar 13,5 hektare itu dengan total bantuan senilai Rp 9,8 miliar.

Hasilnya, kini selain sebagai tempat untuk mengetahui ragam tumbuhan dan bunga, pengunjung juga bisa bersantai menikmati suasana dan panorama ruang terbuka hijau yang ada di tengah kota tersebut.

Anggaran yang dikeluarkan digunakan untuk penataan boulevard, pergola, area parkir, pos jaga, rumah kaca (untuk tanaman berdaun indah, tanaman kering, dan pembibitan), prasarana pembibitan, kebun nursely, flower bed, viewing deck, prasarana pengomposan, papan informasi dan nama, dan pekerjaan site.

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menjelaskan, peran Kementerian PUPR dalam membangun RTH tidak hanya memberikan dampak positif dari sisi keindahan, namun juga memberikan kontribusi terhadap konservasi air, tanah, dan perbaikan kualitas udara.

“Di samping pembangunan infrastruktur, Kementerian PUPR juga fokus pada pengembangan lansekap dan penghijauan kota. Program peningkatan kualitas kota dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Daerah untuk menambah luasan Ruang Terbuka Hijau (RTH)," jelas Menteri Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu.

Pada tahun 2016, Kementerian PUPR juga membangun 3 RTH lainnya yakni Taman Parakan di Kabupaten Temanggung, Taman Putroe Phang di Banda Aceh, dan Taman Adipura di Kota Bontang. Ketiga RTH tersebut telah dimanfaatkan masyarakat dan menjadi tujuan wisata serta tempat berinteraksi warga kota.

Pembangunan RTH oleh Kementerian PUPR diharapkan bisa dijadikan contoh bagi pemerintah daerah untuk mengembangkan RTH lain di kotanya. Hal ini sekaligus dalam rangka pemenuhan RTH di kawasan perkotaan sebesar 30 persen dari luas wilayah kota yang terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privasi sebagaimana diamanahkan dalam UU 26/2007 tentang Penataan Ruang. [ian/***]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA