OJK berjanji segera merampungkan peraturan OJK (POJK) fintech. Saat ini regulasi tersebut sedang dalam tahap fiÂnalisasi dan akan selesai dalam waktu secepatnya.
Deputi Komisioner OJK InstiÂtute Sukarela Batunanggar menÂjelaskan, pihaknya sudah mendapat masukan dari internal dan industri. Selanjutnya masuk tahap finalisasi untuk legal trusting-nya.
"Regulasi ini salah satunya mengatur semua industri fintech yang wajib mencatatkan diri ke OJK. Kemudian setelah mendaftar akan diseleksi untuk masuk ke dalam regulasi sandbox," terang Sukarela dalam diskusi terkait perkembanÂgan fintech di Jakarta, kemarin.
Dalam regulasi sandbox tersebut, sambung Sukarela, pihaknya akan melakukan uji implementasi dan berlanjut ke tahapan pendaftaran ke OJK.
Regulatory sandbox merupaÂkan suatu ruang uji coba terbatas yang aman untuk menguji penyeÂlenggara perusahaan fintech dari sisi produk, layanan, teknologi, dan model bisnisnya. Tujuannya, memberi ruang bagi penyelengÂgara fintech untuk memastikan semuanya telah memenuhi kriÂteria yang diatur OJK.
Sukarela melanjutkan, fintech yang akan lolos harus memenuhi kriteria yang ditentukan. BeÂberapa di antaranya seperti aspek tata kelola yang baik, kewajiban pelaporan ke OJK yang real time, aspek transparansi, aspek perlidungan konsumen, dan kerahasiaan data.
"Kebijakan ini akan bersifat umum yang mendasar, sehingga tidak akan mengatur untuk masing-masing industri. Artinya, hanya akan mengatur pokok-pokok atau prinsip terkait inoÂvasi keuangan ke depan. Kalau hal-hal yang teknis akan diatur nanti kemudian," imbuhnya.
Menurut Sukarela, hal ini sebagai upaya OJK untuk menÂdorong inovasi keuangan digital ke depannya, karena menjadi peluang penyelesaian akan perÂmasalahan yang dialami sektor keuangan. Apalagi pemerintah menargetkan tahun depan inklusi keuangan Indonesia bisa mencapai 75 persen.
"Finansial inklusi kita masih 36 persen, akses dari penduduk dewasa terhadap jasa keuangan teruatama perbankan itu baru 36 persen dari penduduk dewasa," ucapnya.
Sementara BI berada satu langÂkah di depan OJK. Lewat PeraÂturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) No.19/14/PADG/2017 soal
regulatory sandbox, yang sudah ada sejak tahun lalu.
Bahkan, BI mencatat hingga April 2018, sudah ada 26 peruÂsahaan penyelenggara fintech terkait sistem pembayaran yang terdaftar di Bank Sentral. Angka ini bertambah 11 dari periode Maret lalu yang berjumlah 15 perusahaan fintech.
Adapun perusahaan fintech tersebut di antaranya PT Cashlez Worldwide Indonesia (Cashlez Mpos), PT Dimo Pay Indonesia (Pay by QR), PT Sprint Asia Teknologi (Bayarind Payment Gateway), PT Toko Pandai NuÂsantara (Toko Pandai), PT Moneta Digital Internasional (Yook Pay).
Selain itu, ada PT Money Guru Indonesia (Halo Money), PT VirÂtual Online Exchange (Duithape), PT Mitra Pembayaran Elektronik (Saldomu), PT Gapura Data Kreasi (Disitu), PT Achilles FiÂnancial Systems (PajakPay).
Lalu PT Wallezz Finansial Teknologi (Wallez), PT Trusting Social Indonesia, PT Netzme Kreasi Indonesia (Netzme), PT Mareco Prima Mandiri (Mareco- Pay), PT Inti Prima Mandiri Utama (iPayme).
Deputi Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Imaddudin Sahabat mengatakan, dari 26 perusahaan fintech terseÂbut, baru ada satu perusahaan yaitu PT Toko Pandai Nusantara melalui produk TokoPandai yang berhasil lolos ke dalam ruang uji coba terbatas (
regulatory sandÂbox) Bank Indonesia.
"Jika perusahaan fintech masuk ke tahapan uji coba terÂbatas atau
regulatory sandbox, artinya sudah mendapat rekoÂmendasi dari Bank Sentral untuk mendapatkan izin, sehingga perusahaan fintech bisa menjual produknya," ucap Imaduddin.
Proses pengujian terbatas tersebut memperhatikan beberapa aspek teknis seperti model bisnis, teknologi hingga layanan bagi konsumen.
"
Sandbox itu dalam tanda peÂtik mendapat rekomendasi untuk mengantongi izin, baru bisa diÂjual produknya. Kalau dia lolos
sandbox, produknya sudah oke, layanan sudah oke, teknologinya juga sudah oke, model bisnis juga oke," terangnya.
Dari sisi perbankan, kehadiran fintech ini tidak dianggap sebagai persaingan atau saling makan bisnis keuangan. Masing-masing sektor baik fintech maupun perÂbankan, memiliki kekhasannya masing-masing.
Corporate Secretary PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto menuturkan, fintech merupakan mitra strategis untuk mewujudkan satu tujuan, yakni literasi dan inklusi keuangan.
"Fintech dan bank saling melengkapi, bukan saling meniadaÂkan atau membunuh. Untuk mencapai literasi dan inklusi keuangan, maka masyarakat harus terlebih dahulu diperkenalkan dengan bank dan produk dan layanan perbankan," ujar Ryan. ***
BERITA TERKAIT: