"Segera periksa direksi Bank Mandiri yang saat ini menjabat maupun yang sudah mantan, yang mengambil kebijakan pengucuran kredit ini," kata Ketua Umum FSP BUMN Bersatu Arief Poyuono melalui pesan elektronik kepada redaksi, Jumat (6/4).
Piutang berpotensi tak tertagih Bank Mandiri dari lima kreditur senilai Rp 2,94 triliun tercatat dalam dokumen ikhtisar hasil pemeriksaan (IHPS) semester II 2017. Lima kreditur tersebut yakni PT TAB, PT AMBE, PT RA, PT CSI dan PT PI.
Jika penegak hukum seperti KPK, Kejaksaan dan Polri lambat bertindak, Arief khawatir para debitur tersebut keburu kabur. Karena itulah kata Arief lagi, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke penegak hukum.
"Selain terhadap Bank Mandiri, pemeriksaan juga harus dilakukan kepada lima debiturnya," papar Arief.
Di sisi lain Arief mengatakan Menteri BUMN Rini Soemarno harus segera mengelar RUPS Luar Biasa untuk meminta pertanggungjawaban Direksi Bank Mandiri atas temuan BPK ini.
"Bila perlu copot semua direksi sebab jangan-jangan banyak juga pemberian kredit bodong yang macet di Bank Mandiri," katanya.
[dem]